Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta 

IMG-20250827-WA0081

Proses sidang mbak Ita, mantan wali kota Semarang. Foto: dok/Adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Vonis tersebut diberikan karena terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.

Selain itu, Mbak Ita juga dikenakan denda Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).

Alwin Basri 8 Tahun Penjara

Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar. Adri-she