SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu hukum yang selalu terjadi di setiap penyelenggaraan Pilkada. Persoalan menahun ini akan dapat terselesaikan melalui komitmen pemerintah untuk membatasi PNS dalam kegiatan politik praktis. Kondisi ini menuntut reformulasi terhadap pola penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Ungkapan awal ini disampaikan Akhwan Nadzirin, SH. MH saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Disertasi yang diujikan tersebut berjudul “Reformulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Yang Jujur dan Adil”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co. Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, bahwa Akhwan Nadzirin sebagai mahasiswa S3 angkatan XIV dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke 127, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,87 dengan masa studi 2 tahun, 6 bulan, 15 hari.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah sebelumnya dilakukan musyawarah dengan para dewan penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris dewan sidang, kemudian Dr. Agus Wibowo, SH, MSi, dan Dr. Purwanto, SH. MSi.
Akhwan Nadzirin yang kini menjabat sebagai Advokat Muda 1 Bidkum Polda Jawa Tengah, dalam disertasinya telah mengungkapkan bahwa untuk mereformulasi penanganan pelanggaran netralisasi ASN dapat dilakukan melalui dua tahap, baik secara represif maupun preventif.
Upaya represif dilakukan dengan cara membuat pengaturan tentang pola penanganan pelanggaran netralitas ASN dengan memperkuat pada fungsi koordinasi antara lembaga penyelenggara Pilkada, pengawas Pilkada, penyelenggara pemerintahan dan lembaga yang memutuskan hukuman pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara penguatan peran pemerintah untuk mengantisipasi sifat pelanggaran. Adapun mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah membuat pentahapan kegiatan sejak pelaporan, pengawasan, penyelidikan dan memutuskan hukuman atas pelanggaran netralitas ASN.
Fungsi pelaporan dan pengawasan dilekatkan pada beberapa lembaga seperti halnya BKD, KPUD dan Panwas/Bawaslu dengan cara menginventarisasi, mengindentifikasi laporan dari masyarakat dan melakukan fungsi pengawasan melekat secara berjenjang.
Proses penyelidikan dilakukan dengan membuat lembaga khusus yang ditetapkan oleh PPKD yang berbentuk TPPHD yang terdiri dari unsur KPUD, Panwas/Bawaslu, Inspektorat, SKPD yang ASNnya dilaporkan melanggar asas netralitas. TPPHD difungsikan untuk menemukan jenis pelanggaran netralitas dan merekomendasi hukuman disiplin yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Keberadaan dari pola penanganan ini dapat diwujudkan dengan pembentukan peraturan bersama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), KPU dan Bawaslu. Peran ketiga unsur kelembagaan dimaksudkan untuk meminimalisir perbenturan kepentingan di tingkat eksekutif untuk menemukan pelanggaran berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. St