in

Mewujudkan Pembangunan Kota Berkualitas

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

PARA pengelola tata ruang dan pembangunan kota memegang peranan penting sebagai panutan sekaligus tokoh masyarakat yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara luas. Mereka tidak hanya bertugas merancang dan mengelola ruang kota, tetapi juga harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, pemerintah dituntut untuk berani melakukan pembagian kekuasaan (power sharing) dengan masyarakat, sebuah praktik yang selama ini belum banyak diterapkan secara nyata di banyak daerah. Prinsip Good Governance menjadi kunci utama yang harus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, yang dikenal dengan istilah participatory planning atau perencanaan partisipatif.

Partisipasi masyarakat dalam tata ruang bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses alami dalam sistem demokrasi yang memperkuat legitimasi dan efektivitas kebijakan publik. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan aspirasi mereka sendiri, sehingga keikutsertaan aktif mereka dalam tahap perencanaan tata ruang sangat menentukan terciptanya rencana yang optimal dan proporsional. Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, rencana tata ruang dapat menghindari spekulasi dan distribusi ruang yang tidak seimbang, sekaligus mengurangi potensi konflik di kemudian hari.

Pada tahap pemanfaatan ruang, masyarakat berperan aktif menjaga agar penggunaan ruang sesuai dengan peruntukan, alokasi, dan waktu yang telah direncanakan. Hal ini penting untuk meminimalisir konflik pemanfaatan ruang yang sering terjadi akibat penyalahgunaan atau penyimpangan fungsi ruang. Selain itu, pada tahap pengendalian, masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab menjaga kualitas ruang agar tetap nyaman, serasi, dan bermanfaat bagi kelanjutan pembangunan kota.

Dengan demikian, Good Governance menuntut pemerintahan kota untuk mampu mewujudkan kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kota secara berkelanjutan (sustainability), sehingga pembangunan dapat berjalan harmonis dan berkesinambungan.

Pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah apakah suara masyarakat benar-benar didengar dan diperhatikan oleh pemerintahan kota? Apakah keputusan publik yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang lebih baik? Apakah pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat?.

Dalam praktiknya, masih sering ditemukan bahwa suara masyarakat belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tata ruang. Sering terjadi perubahan kebijakan penggunaan ruang tanpa berpedoman pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang biasanya melibatkan kolusi antara investor atau pihak swasta dengan oknum birokrat. Sementara penyimpangan yang dilakukan masyarakat biasanya disebabkan oleh keterbatasan ekonomi mereka. Bentuk penyimpangan ini bisa berupa tukar guling lokasi strategis demi kepentingan bisnis semata, yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan dan pengambilan keputusan terkait perubahan dan pemanfaatan ruang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sangat penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait. Pemerintah juga harus memberikan penjelasan transparan terlebih dahulu mengenai adanya perubahan kebijakan penggunaan ruang kota atau peruntukan lahan baru yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk mewujudkan kota yang sesuai harapan semua pihak, beberapa hal penting harus diantisipasi, antara lain: Pertama, Menjaga konsistensi kebijakan penggunaan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kedua, Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Ketiga, Menghindari praktik korupsi dan kolusi antara pelaku bisnis dan birokrat yang merugikan kepentingan publik. Keempat, Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan tata ruang. Kelima, Memastikan bahwa pembangunan kota berjalan berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

 Dengan melibatkan masyarakat secara luas dan transparan, hasil pembangunan akan lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan mengurangi konflik sosial yang mungkin timbul akibat ketidakpuasan atau ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang.

Permasalahan tata ruang yang kompleks dan multidimensional menuntut terciptanya tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government). Konsep Good Governance sudah populer, namun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari masih kurang optimal. Komitmen dan kerja nyata dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, sangat dibutuhkan agar pembangunan kota dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Good Governance dalam tata ruang meliputi prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan keadilan. Pemerintah harus menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif, serta mengedepankan mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus segera diselesaikan dan dilembagakan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan kota. Melalui prinsip-prinsip ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan kolusi serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Kesimpulan

Pengelola tata ruang dan pembangunan kota harus menjadi panutan dan tokoh masyarakat yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara luas. Pemerintah perlu berani melakukan pembagian kekuasaan dengan masyarakat melalui prinsip Good Governance yang mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan publik. Suara masyarakat harus benar-benar diperhatikan agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Partisipasi aktif masyarakat dalam tata ruang sangat penting untuk menghindari konflik, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan mewujudkan kota yang berkelanjutan dan harmonis. Tata pemerintahan yang baik dan bersih menjadi fondasi utama agar pembangunan kota dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan kota yang demokratis dan berkeadilan bukan hanya impian, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan bersama.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

  • Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang.
  • Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
  • Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st

Written by Jatengdaily.com

Terbaik Pengembangan Karier, Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025

Masalah Pengelolaan Sampah di Kota Semarang