Motif Pelajar di Semarang Duel Hingga Tewas Ternyata Dipicu Saling Tantang di Medsos

Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Seorang pelajar berinisial MR (18) diringkus polisi, lantaran terlibat duel senjata tajam (sajam) dengan seorang pelajar APW berusia 18 tahun hingga menyebabkan APW yang merupakan pelajar SMK di Kota Semarang, meninggal dunia, akibat luka bacok di tubuhnya. Duel berujung maut dipicu saling tantang di media sosial.
“Pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui direct message dengan menggunakan akun media sosial Instagram, yang pada intinya baik korban maupun pelaku janjian untuk melakukan perkelahian satu lawan satu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi, Jumat (14/2).
Kejadian bermula ketika Rabu, 12 Februari 2025 pukul 16.00 WIB korban menemui pelaku di Jalan Barito, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur tepatnya di depan SMK Dr. Cipto dengan berboncengan bersama temannya.
MR dan APW saling mengacungkan sajamnya sebagai tanda perkelahian dimulai. Keduanya kemudian saling menyerang dan membacok.
“Pada saat korban lengah, tersangka membacok korban di bagian punggung dan pinggang sebelah kiri. Usai terkena bacokan, korban mundur, kemudian dilerai oleh temannya masing-masing,” ujarnya.
Setelah duel yang berlangsung sekitar dua menit tersebut, tersangka dan korban sempat saling bersalaman. Mereka bersama temannya masing-masing kemudian meninggalkan TKP.
“Akibat dari perkelahian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung tembus mengarah ke paru-paru dan pinggang sebelah kiri mengeluarkan banyak darah. Dari luka tersebut, korban meninggal di rumah sakit,” katanya.
Setelah mengetahui APW tewas, MR berusaha melarikan diri ke rumah temannya di Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng. “Pada saat pelaku akan kembali ke Semarang, tepatnya di Jalan Raya Cipiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 16:00 WIB, tersangka berhasil diamankan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang,” ungkap Syahduddi.
Dari penangkapan tersebut, Polrestabes Semarang menyita sejumlah barang bukti, yakni sajam jenis corbek yang digunakan ketika duel, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Syahduddi mengatakan, tersangka MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 184 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Syahduddi. adri-she