in

Antisipasi Kasus Ginjal Akut Pada Anak, Puskesmas Wedung II Sidak Sejumlah Apotek

Dokter Puskesmas Wedung II dr Sigit Affandi saat sidak di beberapa apotek di wilayah Puskesmas Wedung II, dalam rangka menyisir obat-obatan jenis sirup yang ditengarai mengandung zat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Foto : ist

DEMAK (Jatengdaily.com) – Adanya kasus gagal ginjal akut pada anak hingga berujung kematian pastinya menjadi keprihatinan bersama. Hingga pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya pada 20 Oktober 2022, BPOM menyatakan terdapat faktor lain yang masih harus diuji untuk menemukan penyebab gagal ginjal akut anak. Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Meski BPOM belum menyimpulkan bahwa obat sirup penyebabnya, namun ada beberapa jenis obat sirup diisntruksikan untuk ditarik dari peredaran. Sehubungan dugaan adanya cemaran Etilen Glicol dan Dietilen Glicol yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BBM oleh PT PPN Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar

Karenanya Kepala Puskesmas Wedung II dr Eka Novaryanti Dalimunthe menyampaikan, berdasarkan surat pemberitahuan BPOM mengenai penarikan beberapa obat bentuk sirup di kalangan masyarakat maka Puskesmas Wedung II berkoordinasi pihak kepolisian melakukan pemantauan sekaligus inspeksi mendadak (sidak) di beberapa apotek di wilayah kerja Puskesmas Wedung II.

Diwakili dr Sigit Affandi selaku dokter puskesmas dan Echo Susilowati sebagai petugas farmasi puskesmas, edukasi tentang jenis obat-obatan sirup yang dilarang peredarannya disampaikan pada pengelola apotek di desa Jungsemi dan Kedungmutih, serta satu toko obat di desa Jungpasir. Tak hanya itu, saat dilakukan penyisiran dan ditemukan beberapa jenis obat terlarang sebagaimana daftar BPOM, pihak Puskesmas Wedung II pun langsung memberikan himbauan untuk jenis obat tersebut di musnahkan agar tidak diperjualbelikan.

Baca Juga:PGRI Demak Gelar Bimtek Implementasi Merdeka Belajar

“Atas temuan tersebut kami menghimbau pemilik apotek agar segera menarik atau berhenti memperjual belikan jenis obat tersebut. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menekan atau mencegah terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak,” kata dr Sigit Affandi, Kamis (10/11).
Di sisi lain masyarakat juga diminta waspada saat mengonsumsi obat. Sehubungan pernyataan BPOM, bahwa daftar obat yang ditarik dalam peredarannya tersebut masih sangat mungkin berubah.

“Maka selain berusaha melaksanakan pola hidup bersih and sehat (PHBS), kami mengimbau masyarakat senantaisa waspada dan bijaksana dalam mengonsumsi obat. Sebagaimana saran BPOM, beli lah obat hanya melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit. Akan lebih aman lagi agar tidak membeli obat tanpa resep dokter,” tandas dr Eka Novaryanti Dalimunthe.rie-st

Written by Jatengdaily.com

PGRI Demak Gelar Bimtek Implementasi Merdeka Belajar

Mbak Ita dan OPD Turun Lapangan Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana