BANJARNEGARA– Ancaman narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan dan telah memasuki fase darurat. Peredaran gelap narkotika tidak lagi menyasar orang dewasa dan remaja, tetapi juga telah merambah anak-anak, bahkan hingga usia balita.
Kondisi geografis Indonesia yang terbuka serta jumlah penduduk yang besar menjadikan negeri ini sebagai pasar potensial jaringan narkoba internasional.
Dampaknya pun sangat serius.
Data menunjukkan kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai sekitar Rp63,1 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan fisik, mental, moral, dan sosial, sekaligus mengancam masa depan generasi bangsa.
Lebih jauh, kejahatan narkoba dinilai dapat melemahkan ketahanan nasional dan keberlangsungan masa depan negara.
Sub Koordinator P2M BNN Kabupaten Purbalingga, Tarsito, S.Sos., menegaskan bahwa tantangan penanggulangan narkoba semakin kompleks. Modus operandi dan variasi jenis narkoba terus berkembang, termasuk munculnya Narkotika Psikoaktif Baru (NPS).
Hal tersebut disampaikannya saat Halaqah MUI Banjarnegara di Aula Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Senin (22/12/2025)
Hingga kini, puluhan jenis NPS telah teridentifikasi beredar di Indonesia, sebagian telah diatur dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2025, sementara lainnya masih dalam proses pengawasan.
“Jumlah NPS yang beredar sangat mungkin lebih besar dari yang berhasil ditemukan. Ini menjadi tantangan bersama dalam upaya pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar-MUI) Jawa Tengah, Dr. H. Multazam Ahmad, MA, menekankan pentingnya pendekatan spiritual dan keagamaan dalam memerangi narkoba.
Aspek Moral
Menurutnya, persoalan narkoba bukan semata-mata urusan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan akhlak.
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah menerbitkan fatwa tentang penyalahgunaan narkoba sejak 10 Shafar 1396 H atau 10 Februari 1976 M, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba hukumnya haram.
Fatwa tersebut menjadi landasan kuat bagi para ulama, dai, guru, dan pendidik untuk terus melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat.
Sebagai wujud komitmen itu, MUI membentuk Ganas Annar-MUI yang kini hadir hingga tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan.
Lembaga ini berperan aktif dalam pencegahan, edukasi, dan sosialisasi bahaya narkoba dengan bersinergi bersama pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat.
“Perang melawan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua elemen. Generasi muda harus diselamatkan dengan pendekatan yang menyentuh hati, iman, dan kesadaran,” tegas Multazam.
Komitmen serupa juga ditegaskan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Wakil Bupati Banjarnegara, Wakhid Jumali, Lc, menyatakan dukungan penuh terhadap peran strategis MUI dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Menurut Wabup Wakhid, upaya memerangi narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran otoritas moral dan keagamaan yang dimiliki MUI dinilai sangat strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.
“Melalui dakwah, bimbingan keagamaan, dan fatwa, MUI mampu menanamkan nilai-nilai keimanan dan kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba dari perspektif agama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan daerah yang maju dan sejahtera harus dimulai dari masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani, dan moral.
Karena itu, langkah-langkah MUI dalam edukasi, pencegahan, dan pendampingan masyarakat agar terhindar dari narkoba mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Selain itu, ulama, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat diajak untuk menjadikan lembaga keagamaan sebagai pusat pembinaan umat.
“Mari kita jadikan masjid, majelis taklim, pesantren, dan lembaga keagamaan sebagai benteng moral. Tanamkan kepada generasi muda bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dijauhi, dilawan, dan diberantas demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Banjarnegara, KH Drs Fahmi Hisyam, S.Ag., menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Para ulama, kata dia, senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga diri dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda.
“Ketika generasi muda terkena narkoba, maka masa depan bangsa ikut hancur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, MUI Banjarnegara memiliki lebih dari 2.000 juru bicara yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan berperan aktif dalam menyampaikan risalah Islamiyah serta amar makruf nahi mungkar.
“Harapannya, edukasi tentang bahaya narkoba dapat tersampaikan hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat semakin sadar dan mampu melindungi generasi penerus dari ancaman narkoba,” pungkasnya. Sunarto
0



