Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai, Polres Demak Gelar Edukasi di Alun-alun

2 Min Read
Petugas gabungan Satlantas Polres Demak dan Dinas Perhubungan saat melakukan sosialisasi sasaran OZC 2025 pada masyarakat yang melintas di sekitaran Alun-alun Demak. Foto : Humas Polres Demak
Petugas gabungan Satlantas Polres Demak dan Dinas Perhubungan saat melakukan sosialisasi sasaran OZC 2025 pada masyarakat yang melintas di sekitaran Alun-alun Demak. Foto : Humas Polres Demak
DEMAK (Jatengdaily.com)– Satuan Lalu Lintas Polres Demak menggelar sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Alun-alun Demak, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang dipimpin Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno itu menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan pusat kota.Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan pamflet berisi edukasi keselamatan berkendara. Mulai dari pentingnya menggunakan helm SNI, larangan berboncengan lebih dari satu orang, hingga imbauan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Selain mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas, personel Satlantas juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra, pada 17–30 November 2025.

“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Semakin tertib masyarakat, semakin baik kualitas pelayanan yang bisa dirasakan bersama,” ujar Iptu Djoko Prayitno.

Adapun Operasi Zebra Candi 2025 menitikberatkan pada delapan prioritas pelanggaran, antara lain pengendara melawan arus, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar dan pengendara di bawah umur.

Selain itu penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.

“Dalam operasi ini, kami mengedepankan penindakan dengan sistem tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile. Namun pelanggaran kasat mata yang membahayakan, seperti knalpot brong, melawan arus, dan balap liar tetap dikenakan tilang manual,” terangnya.rie-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.