By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pendidikan Agama Jadi Wajib, Kemendikdasmen Bergerak Cepat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pendidikan Agama Jadi Wajib, Kemendikdasmen Bergerak Cepat

Last updated: 5 Januari 2025 19:04 19:04
Jatengdaily.com
Published: 5 Januari 2025 19:04
Share
Ilustrasi. Foto: Kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyambut baik dan siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Minggu (5/1/2025) dilansir dari laman Infopublik.id.

Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus  memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya. she 

You Might Also Like

Bahas RAPBD 2022, DPRD Demak Soroti Program Atasi Kemiskinan
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Jatingaleh, Mbak Ita Pastikan Harga dan Stok Aman Selama Nataru
“Ough! Sunan Kuning (1966-2019)”
Melonjak Tinggi, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 35 Orang, Satu Meninggal Dunia
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu di Empat Lokasi Berbeda
TAGGED:KemendikdasmenPendaftaran PPPK Tahap 2 Diperjang hingga 7 Januari 2025Pendidikan Agama Jadi Wajib
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?