By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perputaran Dana Judi Online Turun 57 Persen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perputaran Dana Judi Online Turun 57 Persen

Last updated: 18 Desember 2025 09:59 09:59
Jatengdaily.com
Published: 18 Desember 2025 10:10
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judol pada 2025 mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak awal 2025 hingga kuartal ketiga, perputaran dana judi daring tercatat mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik judol.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judol,” jelas Menkomdigi di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).

Meutya menegaskan bahwa data yang dirilis PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas langkah-langkah pemerintah dalam menekan praktik judol di Tanah Air.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Upaya pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku judol.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judol yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penurunan perputaran dana judol juga diikuti oleh penurunan jumlah pemain. Pada 2025, jumlah pemain judol tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. she 

 

You Might Also Like

Kapolda Jambi Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Komisi A Dorong KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Wonogiri
Kawah Dorong Alumni Go Internasional
Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung, Gedung Perpustakaan Jateng Diperluas
Peduli Lingkungan, PT PII Gelar Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Urban Farming
TAGGED:Judi Online Turun 57 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?