SEMARANG (Jatengdaily.com)- Petugas Balai Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 14 ekor burung cucak ijo dan seekor burung kacer dari dalam Kapal Motor (KM) Dharma Kartika 7 saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pelaku inisial AS modusnya berusaha mengelabuhi petugas dengan menumpuk kotak kayu agar bisa keluar kapal gunakan kendaraan bermotor.
“Jadi pelaku ini ketika dilakukan razia ditemukan ada peralata bangunan. Ketika dicek dalamnya berisi cucak ijo dan kacer,” kata Kepala Barantin Jateng, Sokhib, Kamis (27/2/2025).
Dari hasil penggeledahan lanjutan diketahui adanya burung langka tersebut lalu disita kemudian dibawa petugas penindakan Barantin ke ruang instalasi karantina hewan (IKH) Karangroto, Genuk.
“Kita sita di instalasi karantina, terdapat tiga ekor cucak ijo dan seekor kacer yang mati. Tersisa 11 burung cucak ijo dalam kondisi sehat. Selanjutnya 11 ekor burung dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan pelepasliaran ke alam,” ungkapnya.
Awalnya pelaku AS hendak mengirim belasan burung langka tersebut ke Pontianak tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan.
“Oleh karenanya kami bisa menggagalkan pengiriman kategori ilegal ini pas memeriksa alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Penyelundupan satwa liar dan dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
“Sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat Panggabean untuk mendukung salah satu misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai landasan mencapi visi Bersama Menuju Indonesia Emas 2045, yaitu pentingnya memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam,” jelasnya.
Maraknya penyelundupan satwa dilindungi dan liar menunjukkan bahwa alam mendapat ancaman dalam pemburuan ilegal. Terutama burung yang tidak disertai dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya.
Barantin terus berkoordinasi dengan BKSDA dan entitas pelabuhan dalam pengawasan lalu lintas media pembawa di Pelabuhan Tanjung Emas agar tidak terjadi aksi penyelundupan.
“BKSDA Jawa Tengah dan Karantina bersama-sama melakukan pelepasliaran di kantor BKSDA. Dengan pelepasliaran burung semoga dapat bertahan hidup, berkembang biak dengan baik, dan mencegahan kepunahan,” pungkasnya. adri-she