By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PKB Jateng Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PKB Jateng Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

Last updated: 14 Januari 2025 10:00 10:00
Jatengdaily.com
Published: 14 Januari 2025 07:39
Share
Denny Septiviant, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM
SHARE
SEMARANG (Jatengdaily.com) – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah mengapresiasi Pencabutan Gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
“DPW PKB Jawa Tengah yang merupakan salah satu partai pendukung utama pasangan Luthfi-Yasin mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Andhika-Hendi untuk mencabut gugatan. Ini adalah langkah awal rekonsilasi politik di Jawa Tengah kedepan untuk Ngopeni dan Nglakoni Jawa Tengah.”
“Saatnya berangkulan dan bersama-sama mengabdi rakyat Jawa Tengah dan memenuhi janji janji politik cagub dan cawagub kita”, kata Denny Septiviant, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM di kantor nya, Senin (13/1).
Selain itu, pencabutan gugatan ini mengukuhkan dan melengkapi  kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum. Setelah ditetapkan kemenangan politik melalui pleno penghitungan hasil suara di tingkat provinsi oleh KPU Jawa Tengah beberapa saat lalu.
PKB Jawa Tengah juga mengapresiasi kinerja tim hukum yang terdiri dari advokat-advokat terbaik yang ditunjuk oleh masing-masing partai koalisi. PKB sendiri menunjuk M.Harir,SH.MH dan  Anugrah Surya Kusuma, SH.MH., sebagai advokat yang mewakili PKB Jawa Tengah dalam tim hukum Luthfi – Yasin.
Namun demikian, secara legal formal pencabutan gugatan ini harus disampaikan di depan majelis hakim MK pada persidangan berikutnya. Rencana jadwal sidang berikutnya adalah 20 Januari 2025.
“Untuk proses legal formal dan persidangan, Nanti tim hukum akan memberikan keterangkan lengkap setelah sidang tanggal 20. Karena domain tersebut ada di tim kuasa hukum,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu Prof. Hamdan Zoelfa salah satu tim hukum senior sudah menyampaikan prediksi bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MK, karena selisih suara antara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat signifikan, jauh di atas ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.St

You Might Also Like

Menaker Dialog dengan Pekerja Migran Indonesia di KJRI Jeddah
Banjir Demak Masih Tinggi, Lalulintas Jalur Pantura Dialihkan ke Jepara dan Grobogan
Perkuat Pasar di Semarang, Citroën Resmikan Experience Center Setiabudi Sekaligus Luncurkan New C3 Aircross SUV & New C3
4 Wakil Rektor Dilantik, Untag Gencarkan Peluang Kolaborasi
Dipercaya Tampil Penuh, Bek PSIS Wahyu Prasetyo Kian Termotivasi
TAGGED:Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-HendiPKB Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?