By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Semarang Yang Diduga Lakukan Pemerasan Dua Remaja 
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Semarang Yang Diduga Lakukan Pemerasan Dua Remaja 

Last updated: 2 Februari 2025 13:47 13:47
Jatengdaily.com
Published: 2 Februari 2025 13:47
Share
Pelaku pemerasan yang diduga oknum polisi. Foto: medsos
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dua oknum polisi di Kota Semarang diperiksa Propam Polrestabes Semarang.

Hal ini menyusul beredarnya video yang viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini.

Dimana dalam video itu memperlihatkan dua oknum yang memakai topi polisi dikerumuni warga saat berada dalam mobil.

Diketahui oknum polisi Aiptu A, dan Aipda RL tersebut diduga lakukan pemerasan pada dua remaja di Jalan Telaga Emas, Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam.

“Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang. Satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi.

Kedua polisi yang diduga terlibat pemerasan sedang dilakukan pemeriksaan di Propam Polrestabes Semarang dan sudah ditahan. Sedangkan untuk kasus pemerasannya ditangani Reskrim Polrestabes Semarang.

“Dua anggota telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan. Mereka juga terancam sanksi kode etik profesi kepolisian. Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” jelasnya.

Dua oknum anggota polisi tersebit diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 20.20 WIB.

Berita ini viral lantaran korban perempuan berteriak minta tolong. Kemudian warga di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara datang mengepung.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua sejoli berinisial MRW berusia 18 tahun, dan MMX 17 tahun itu mulanya mengendarai mobil sedan warna silver parkir di daerah Terang Bangsa.

Kemudian didatangi tiga orang, dua orang diduga  oknum polisi Aipda K, dan Aipda RL serta seorang lagi berinisial S mengendarai mobil berwarna merah.

Secara tiba-tiba, salah satunya mengambil kunci mobil korban, dan korban di suruh masuk mobil merah.

Saat dalam mobil, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta.

Karena korban perempuan berteriak-teriak, mengundang warga untuk mengepung mobil merah tersebut. adri-she

You Might Also Like

Mantap Berhijab
COVID-19 di Jateng, 214 Kasus Baru dan 80 Sembuh
Jadi Penyandang Sekolah Adiwiyata, PTM di SMA 4 Semarang Libatkan Siswa dalam Prokes
Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, Smartfren Optimalkan 15.000 BTS di Jateng
Ormas Tionghoa Kembali Salurkan Bantuan Peduli Covid-19, Total 2.000 Ton Beras dan 4 Juta Masker
TAGGED:Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Semarang Yang Diduga Lakukan Pemerasan Dua Remaja
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?