DEMAK (Jatengdaily.com)– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak tahun 2025–2029 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025). Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam antara panitia khusus (pansus) DPRD dan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Demak.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, serta didampingi Wakil Ketua HS Fahrudin Bisri Slamet (Fraksi PDIP) dan H. Maskuri (Fraksi Gerindra), Wakil Bupati KH Muhammad Badruddin hadir mewakili Bupati untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Zayinul Fata menegaskan bahwa penanganan rob harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan. Menurutnya, genangan air laut pasang yang semakin meluas telah menyebabkan kerusakan parah di berbagai wilayah, khususnya di Sayung, Bonang, Karangtengah, hingga Wedung.
“Masalah rob bukan hanya mengancam pemukiman warga, tetapi juga menghancurkan ribuan hektare lahan tambak dan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” jelas Zayinul, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD, Mohamad Asyhadi, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemkab Demak. Ia menyebut, meskipun DPRD menyetujui raperda ini secara prinsip, namun terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Di antaranya, indikator kinerja utama (IKU) perlu dirumuskan dengan lebih spesifik dan tajam, serta dikonsultasikan dengan tenaga ahli DPRD berdasarkan target pembangunan nasional dan provinsi. Selain itu, keterlibatan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan melalui dana CSR juga harus dipaparkan secara eksplisit.
“Pengelolaan CSR seharusnya dilaporkan secara berkala kepada DPRD untuk menjamin akuntabilitasnya. Kami minta agar dimasukkan dasar hukum seperti Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2019 terkait tanggung jawab sosial perusahaan,” tegas Asyhadi.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Demak KH Muhammad Badruddin menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah mencermati dan memberikan masukan konstruktif terhadap RPJMD.
“Masukan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya menyusun perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan terukur,” ucapnya.
Selanjutnya, setelah melalui penyempurnaan sesuai nota persetujuan bersama, Raperda RPJMD 2025–2029 akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan penetapan raperda ini sebelum 19 Agustus 2025. rie-she


