By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sakit Hati, Buat Nasabah Tega Habisi Pemilik Usaha Gadai di Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sakit Hati, Buat Nasabah Tega Habisi Pemilik Usaha Gadai di Semarang

Last updated: 26 September 2025 05:15 05:15
Jatengdaily.com
Published: 26 September 2025 05:15
Share
Polisi tunjukkan barang bukti. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Aparat Polisi mengungkap motif Lukman Listianto (30), pelaku pembunuh pemilik usaha gadai di Genuk Semarang. Korban bernama Ika Rahmawati dibunuh karena sakit hati, sebab permintaannya untuk mendapatkan keringanan pembayaran gadai motor ditolak mentah-mentah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung mengatakan pelaku, Lukman Listianto (30), yang semula datang dengan maksud menebus motor yang digadaikan, malah berubah menjadi sosok yang tega merampas nyawa. Semua bermula ketika korban menolak permintaan keringanan bunga.

“Pelaku merasa sakit hati. Awalnya hanya urusan gadai motor Rp6 juta, tapi kemudian berkembang jadi pertikaian. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung, Kamis (25/9).

Merasa dipermalukan, pelaku kemudian berpura-pura pamit ke kamar mandi. Begitu keluar, ia langsung membekap leher korban dari belakang menggunakan tangan dan siku.

“Korban yang sempat melawan, tapi akhirnya dalam keadaan tak berdaya,” ungkapnya.

Pelaku yang mencoba memastikan korban dalam keadaan tewas, kemudian berusaha menggondol perhiasan korban berupa dua kalung. Kepada rekannya yang ikut datang, pelaku bahkan berbohong, mengatakan korban jatuh usai berwudhu.

“Dia minta temannya membantu memindahkan korban ke kamar, seolah-olah hanya pingsan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menangkap pelaku di rumah mertuanya. Dari pengakuan pelaku mengatakan usai membunuh, pelaku sempat menenangkan diri di Pantai Cipta.

“Jadi usai menenangkan diri, pelaku ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan/atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. adri-she

You Might Also Like

ASN Jateng Didorong Laporkan Harta Kekayaan, Telat Bakal Disanksi Disiplin dan Potong TPP
Pemkab Demak Optimalkan Pemenuhan Kebutuhan 14.852 Pengungsi Banjir
Semen Gresik dan BPBD Kolaborasi Salurkan Bantuan Logistik di 23 Kecamatan Terdampak Banjir Demak dan Grobogan
Dapatkan Umroh Gratis dengan Transaksi di KAI Access
Kurikulum Prodi Ilmu Hukum Unissula Ikuti Dinamika Zaman
TAGGED:Buat Nasabah  Habisi Pemilik Usaha Gadai di Semarangsakit hati
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?