SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu anggota Dewan asal Provinsi Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak, SH. MH. belum lama ini mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.
Pada forum tersebut Toga Hamonangan telah menyampaikan hasil Karya ilmiahnya yang berjudul “Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Komersialisasi Hak Cipta Pada Media Over The Top (OTT) Yang Berkeadilan”. yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Johanes Ibrahim Kosasih, SH. MHum, dan Co. Promotor Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.
Dari hasil penelitian yang disampailan oleh Toga Hamonangan, mendapat perhatian serius dan berbagai lontaran pertanyaan dari para dewan penguji, di antaranya adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum yang merangkap sebagai ketua sidang, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang juga selaku sekertaris sidang. Kemudian Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, SH. MHum selaku penguji eksternal, dan Dr. Sri Retno Widyorini, SH. MHum, serta Dr. Aniek Tyaswati Wiji Lestari, SH. MHum.
Dalam penelitian disertasinya tersebut diungkapkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap komersialisasi hak cipta di media OTT di Indonesia saat ini masih terbatas dan tidak sepenuhnya efektif. Meskipun terdapat beberapa regulasi seperti UU Hak Cipta dan UU Informasi dan Elektronik.
Namun dalam implementasinya sering terhambat oleh ketidakpastian hukum dan ketidaksesuaian dengan perkembangan teknologi yang cepat. Sementara ini juga tidak adanya regulasi khusus yang mengatur layanan OTT, sehingga menyebabkan ruang kosong dalam pengawasan dan perlindungan hak cipta di platform tersebut.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, Pertama, ketidakjelasan regulasi dan adanya tumpang tindih aturan yang terkait dengan layanan OTT menyebabkan kebingungan dalam penegakan hukum. Kedua, rendahnya tingkat kesadaran dan etika dikalangan pelaku industri, terutama para kreator yang sering menggunakan karya cipta tanpa izin atau tanpa memberikan royalti yang sesuai. Ketiga, penegakan hukum yang lemah, terutama dalam konteks lintas negara, semakin memperburuk kondisi ini.
Untuk itu perlu pengaturan yang lebih komperhensif dalam berbagai jenis media OTT yang ada di Indonesia dan adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan bisnis OTT, katanya.
Dalam hal ini bisa meniru pengalaman negara lain seperti Auatralia dan Singapura yang telah berhasil menerapakan regulasi yang efektif menjadi referensi penting bagi Indonesia. Kebijakan yang diterapkan di negara tersebut, seperti kewajiban pendaftaran dan pengenaan pajak, tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan penyedia layanan OTT tetapi juga mendukung pertumbuhan industri lokal dan meminimalisir praktek ilegal.
Dari hasil penelitian yang disampaikan tersebut, maka melalui Ketua Sidang Prof. Edy Lisdiyono telah ditetapkan bahwa mahasiswa S3 angkatan X, Toga Hamonangan Nadeak telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 126, dengan predikat sangat memuaskan, yang berindeks prestasi sebesar 3,89 dengan masa studi selama 4 tahun, 5 bulan, 30 hari. St


