in

Temukan Pengaturan RUPS Dapat Meretroaktifkan Tindakan Ultra Vires Direksi, Eka Friemnes Maslakhah Yunianti Susanto Raih Doktor di Untag Semarang

Eka Friemnes Maslakhah Yunianti Susanto, SH. MKn dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui disertasinya yang berjudul “Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Dapat Meretroaktifkan Tindakan Ultra Vires Direksi Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkeadilan”  Eka Friemnes Maslakhah Yunianti Susanto, SH. MKn dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, merangkap sebagai Sekertaris Sidang dan Co Promotor Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum,  mengantarkan Eka Friemnes sebagai lulusan doktor yang ke-122, dengan predikat cumlaude, berindeks prestasi sebesar 3,87 yang ditempuh selama 2 tahun, 5 bulan, 20 hari.

Penetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji, yang terdiri atas Dr. Aniek Tyaswati Wiji Lestari, SH. MHum, kemudian Dr. Sri Purwaningsih, SH. MHum, dan Dr. Markus Suryo Utomo, SH. MSi.

Dari hasil penelitiannya disampaikan bahwa pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat meretroaktifkan tindakan yang melebihi dari  kewenangan atau kekuasaan yang diberikan  dan diizinkan oleh hukum atau  peraturan perundang-undangan (ultra vires) Direksi, yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam ketentuan Pasal 92 UUPT bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi di dalam melakukan pengurusan Perseroan , baik di dalam maupun di luar pengadilan bisa saja melakukan ultra vires.

Menurutnya ketidakadilan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dapat meretroaktifkan tindakan ultra vires Direksi, karena dipengaruhi faktor internal, yaitu tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas, khusus dan spesifik terkait tindakan ultra vires yang dilakukan oleh Direksi. Sedangkan faktor eksternal bahwa Indonesia tidak menerima doktrin ultra vires, karena tidak dijumpai adanya aturan atau norma dalam sistem hukumnya yang menentukan secara tegas.

Dalam penelitiannya telah ditemukan bahwa kewenangan RUPS dapat meretroaktifkan tindakan ultra vires Direksi dalam Perseroan Terbatas yang berkeadilan harus memberikan kewenangan bagi para pemegang saham untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UUPT bahwa setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Seorang Direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan tindakan yang di luar kewenangannya (ultra vires). St

Written by Jatengdaily.com

Sudah Ditemukan di Bantul, Peternak Sapi Diminta Waspadai Penyakit Lato-lato

Dosen TRKI Sekolah Vokasi Undip Jadi Dosen Tamu di RWTH Aachen Jerman