
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengukuhkan Prof Dr Margono SH MH sebagai Guru Besar Kehormatan pada Fakultas Hukum dalam bidang kepakaran hukum pidana, pada Kamis (6/2/2025). Prof Margono tercatat sebagai Guru Besar ke-76 Unissula.
Prosesi pengukuhan Guru Besar Prof Margono yang juga merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Kota Semarang dan Dosen UNIMAR AMNI Semarang ini dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan, Prof Margono layak dikukuhkan sebagai Guru Besar. Sebab telah melahirkan gagasan pemikiran baru yang dipublish di jurnal internasional terindeks Scopus.
Hasil penelitian dan buku-bukunya juga bisa jadi rujukan atau pedoman dalam pembaruan di bidang hukum
“Tugas guru besar adalah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, di samping sebagai hakim tipikor, waktunya juga untuk mengajar,” pesan Prof Gunarto.
Prof Gunarto mengatakan, pemberian gelar Guru Besar diberikan oleh Unissula, pasalnya akreditasi institusinya telah Unggul. Program Doktor Ilmu Hukum Unissula juga telah terakreditasi Unggul.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Margono menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pedoman Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi.”
Prof Margono memaparkan bahwa perkembangan korupsi di Indonesia masih tinggi, sementara pemberantasannya masih lamban.
Hal ini salah satunya terjadi karena ketidakadilan dalam regulasi pedoman pemidanaan dalam tindak pidana korupsi.
Imbasnya menjadikan penegakan hukum tindak pidana korupsi kurang tegas dalam pemidanaannya, Mahkamah Agung telah menetapkan peraturan peraturan nomer 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam rangka untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui pembentukan peraturan nomer 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar lebih menjangkau pasal-pasal tindak pidana korupsi yang lain, serta harus merubah pedoman pemidanaan terhadap kerugian yang sangat besar harus pertimbangkan melaksanakan pemidanaan maksimal sesuai dengan pedoman pemidanaan.
Dalam praktek peradilan perkara tipikor, ada beberapa terdakwa yang mengembalikan uang negara yang dipergunakan.
Baik itu pengembalian dalam bentuk keseluruhan uang negara yang dipergunakan, atau sebagian besar atau sebagian kecil, hal itu perlu diatur secara tegas.
Karena dalam pasal 14 Perma No 1 tahun 2020, hanya menyatakan pengembalian keuangan negara bisa memperingan hukuman, dalam prakteknya menjadikan multi tafsir diantara para penegak hukum itu sendiri, sehingga dalam hal ini perlu diperjelas dan dipertegas kembali. she


