By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Antara Legal Standing dan Kebenaran Substantif: Menakar Putusan MK Ihwal Ijazah Gibran
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Antara Legal Standing dan Kebenaran Substantif: Menakar Putusan MK Ihwal Ijazah Gibran

Jatengdaily.com
Published: 7 Oktober 2026 07:46
Share
SHARE

Oleh:H. Umar Ma’ruf

​PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diucapkan oleh MK tadi malam (6 Oktober 2026) menarik bukan semata-mata karena menyangkut seorang pejabat publik, melainkan karena memperlihatkan ketegangan antara legal standing, hukum acara, dan kebenaran substantif.

​Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi lainnya. Dalam pokok perkara, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, yang membuat putusan ini menarik adalah pertimbangan Mahkamah yang tidak berhenti pada persoalan formal tersebut.

​MK tetap masuk cukup jauh untuk menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

​Di sinilah publik perlu membaca putusan secara hati-hati. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah”. MK juga tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Yang terjadi adalah persoalan substantif telah diperiksa, tetapi perkara akhirnya berhenti pada persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

​MK dan Kebenaran Substantif

​Sebagai The Guardian of Constitution, MK memiliki tanggung jawab menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Pada saat yang sama, MK juga dapat dipandang sebagai The Guardian of Democracy, karena pemilu merupakan salah satu instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.

​Karena itu, persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak semestinya dilihat sebagai sekadar kelengkapan administratif. Persyaratan pendidikan, misalnya, merupakan bagian dari syarat hukum yang menentukan apakah seseorang layak mengikuti kontestasi politik untuk memperoleh mandat rakyat.

​Menariknya, MK tidak berhenti pada formalitas. Mahkamah tetap memeriksa bukti-bukti yang diajukan mengenai persoalan pendidikan Gibran. Dalam konteks ini, asas ius curia novit menjadi penting. Pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena persoalan yang dihadapkan kepadanya hukumnya tidak ada atau tidak jelas.

​Sikap tersebut memperlihatkan bahwa MK berusaha menemukan kebenaran substantif, meskipun pada akhirnya kesimpulan substantif tersebut tidak dituangkan dalam amar berupa pembatalan kedudukan Gibran.

​Legal Standing: Batas Hukum Acara MK

​Persoalan kemudian bergeser pada legal standing. Para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Sementara itu, hukum acara PHPU menentukan siapa yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

​Dari perspektif hukum acara, posisi MK dapat dipahami. Legal standing bukan sekadar formalitas, melainkan syarat fundamental untuk memastikan bahwa seseorang atau pihak yang mengajukan perkara memang mempunyai kepentingan hukum yang relevan.

​Namun, di sinilah pertanyaan kritis muncul. Bagaimana apabila pihak yang tidak memiliki legal standing membawa persoalan yang ternyata menyangkut kepentingan konstitusional yang sangat mendasar?

​Pertanyaan tersebut tidak berarti bahwa legal standing harus diabaikan. Sebaliknya, pertanyaan itu menguji apakah hukum acara kita telah cukup mampu menghadapi persoalan demokrasi yang sifatnya luar biasa.

​Sebab, jika terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat calon yang baru diketahui setelah proses pemilu selesai, masyarakat membutuhkan jawaban: forum hukum mana yang berwenang memeriksanya?

​Cacat Administratif atau Manipulatif?

​Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah membedakan antara cacat administratif dan manipulatif.

​Kesalahan administratif tidak selalu mempunyai bobot yang sama. Jika kekeliruan hanya menyangkut aspek teknis, konsekuensinya tentu berbeda dengan keadaan ketika dokumen yang tidak memenuhi persyaratan substantif digunakan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat pencalonan.

​Namun, istilah “manipulatif” harus digunakan secara hati-hati. Bahwa terdapat dugaan manipulasi merupakan bagian dari dalil yang diajukan para Pemohon. Putusan MK tidak dapat dibaca sebagai vonis bahwa telah terjadi manipulasi dokumen.

​Karena itu, persoalan yang lebih tepat untuk dikaji adalah apakah mekanisme verifikasi persyaratan calon telah cukup menjamin integritas administratif dan substantif sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

​Dalam negara hukum demokratis, verifikasi persyaratan calon tidak boleh sekadar menghasilkan kepatuhan administratif. Ia harus mampu memastikan bahwa dokumen yang digunakan memang mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya.

​Apakah Rezim Pemilu Berakhir pada Pelantikan?

​Salah satu bagian paling menarik dari putusan ini berkaitan dengan pandangan MK mengenai berakhirnya status Gibran sebagai calon wakil presiden setelah pelantikan.

​Secara hukum acara PHPU, posisi tersebut dapat dipahami. Setelah calon terpilih dilantik, statusnya berubah menjadi pejabat negara. Dengan demikian, sengketa hasil pemilu memiliki persoalan objek dan rezim hukum tersendiri.

​Namun, dari perspektif yang lebih luas, masih dapat diperdebatkan apakah rezim pemilu benar-benar harus dipahami berakhir pada saat pelantikan.

​Bukankah rezim pemilu merupakan rangkaian yang dimulai sejak perencanaan, pencalonan, verifikasi persyaratan, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil, sampai dengan pelantikan?

​Jika demikian, persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan sesungguhnya tetap mempunyai hubungan dengan legitimasi jabatan yang lahir dari proses pemilu tersebut.

​Problemnya muncul apabila dugaan cacat baru diketahui setelah pelantikan. Jika pada tahap tersebut forum PHPU sudah tidak tersedia, sementara forum lain juga tidak secara eksplisit dirancang untuk menguji persoalan tersebut, hukum berpotensi menciptakan legal vacuum.

​Di sinilah gagasan “terobosan hukum” patut dipikirkan. Bukan untuk mengabaikan hukum acara, melainkan untuk memastikan bahwa hukum tidak kehilangan kemampuan memberikan jawaban terhadap persoalan konstitusional yang serius.

​Putusan Jalan Tengah dan Implikasinya

​Putusan MK dapat dibaca sebagai sebuah putusan jalan tengah. Mahkamah tidak mengabaikan substansi persoalan dokumen pendidikan. Namun, Mahkamah juga tidak sampai membatalkan kedudukan Gibran karena persoalan legal standing dan batas rezim PHPU.

​Pilihan tersebut mempunyai implikasi penting.

​Pertama, putusan ini memperlihatkan perlunya memperjelas mekanisme hukum untuk menguji syarat pencalonan yang baru diketahui bermasalah setelah pelantikan.

​Kedua, diperlukan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara KPU, Bawaslu, MK, dan lembaga lain dalam memastikan bahwa persoalan persyaratan calon tidak berhenti hanya karena tahapan pemilu telah selesai.

​Ketiga, putusan ini memberikan pelajaran bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi konstitusional juga menuntut agar orang yang memperoleh mandat tersebut memenuhi persyaratan hukum secara genuine.

​Pada akhirnya, putusan MK mengenai ijazah Gibran seharusnya tidak dibaca secara hitam-putih. MK tidak menyatakan Gibran “terbukti tidak memiliki ijazah”, tetapi juga tidak memberikan kesimpulan bahwa persoalan dokumen tersebut tidak bermasalah. Mahkamah menemukan persoalan substantif tertentu, tetapi perkara tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam rezim PHPU.

​Justru di situlah nilai penting putusan ini. Ia memperlihatkan adanya ketegangan antara kepastian hukum dan kebenaran substantif, hukum acara dan keadilan konstitusional, serta finalitas pemilu dan integritas demokrasi.

​Sebagai The Guardian of Constitution dan The Guardian of Democracy, tantangan MK ke depan bukan hanya menyelesaikan sengketa yang tersedia forum hukumnya. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan agar tidak ada persoalan fundamental mengenai legitimasi demokratis yang kehilangan forum penyelesaian hanya karena hukum belum menyediakan pintu yang tepat.

​Sebab, pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga oleh satu pertanyaan mendasar: apakah mandat rakyat tersebut diperoleh dan dijalankan berdasarkan hukum yang benar?

​Penulis:

Dr. H. Umar Ma’ruf, S.H., Sp.N., M.Hum.

Dosen Hukum Acara MK di FH UNISSULA; Advokat Senior yang Sering Sidang PHPU di MK; Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng; Ketua Majelis Hukum & HAM MW KAHMI Jateng; Sekretaris Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas MUI) Perwakilan Jateng; Dewan Pakar Badan Penasihatan & Pelestarian Perkawinan (BP4) Jateng. Jatengdaily.com-St

You Might Also Like

Sikap Warga Jawa Tengah di Masa Pandemi COVID-19
Mahasiswa KKN PPM USM Korcam Kendal Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Meningkatkan Produktivitas Pertanian Nasional
Stunting Garden Mencetak Generasi Berlian
Urban Farming, Pembuktian di Tengah COVID-19
TAGGED:Antara Legal StandingfypIhwal Ijazah GibranKebenaran SubstantifMenakar Putusan MK
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?