Oleh: Anni Shofiyyati
Statisiti Pertama BPS Kabupaten Tegal
PEMBANGUNAN nasional yang merata di seluruh Indonesia adalah impian seluruh rakyat Indonesia. Namun ditengah mewujudkan impian tersebut, di akhir taun 2025 ini desa-desa di pelosok negeri menyimpan cerita pilu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan no 81 Tahun 2025 pada november 2025 silam. Peraturan yang seharusnya bagi sebagian desa menjadi panduan, malah menjadi batu sandungan. Lalu, apa batu sandungan terkait PMK tersebut?
Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa selama ini desa di seluruh tanah air menerima pendanaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Desa di seluruh Indonesia menerima berbagai pendanaan yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pendapatan desa bersumber dari pendapatan transfer, pendapatan asli desa, dan pendapatan lainnya.
Dari ketiga pendapatan tersebut, pendapatan transfer yang merupakan sumber utama jalannya pemerintahan desa. Pendapatan Transfer desa diantaranya; Dana Desa (DD) yang merupakan salah satu sumber utama, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, desa juga menerima alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, dan hibah dari pihak ketiga.

Sumber: BPS RI- Publikasi Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2024 – 2025
Dana Desa akhir-akhir ini santer dibicarakan, selain persentasenya cukup tinggi mencapai 54,99%, dana desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Program pemerintah ini sudah selayaknya didukung oleh seluruh elemen, utamaya pemerintah desa itu sendiri.
Pemerintah desa seharusnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan ini seringkali dilaksanakan beberapa periode dalam satu tahun yang telah direncanakan. Pencairan Dana Desa ini dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi waktu pencairan, diantaranya pemenuhan persyaratan administrasi dan kebijakan pemerintah.
Dari tahun 2022-2024 hanya pada tahun 2022 saja realisasi lebih kecil dari dana yang dianggarkan. Besaran dana desa pun terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan berkembangnya desa, kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kenaikan ini diharapkan dibarengi dengan upaya pembangunan yang lebih baik dan merata di seluruh pedesaan/kelurahan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108 Tahun 2024 membagi Dana Desa menjadi dua kategori utama yakni, earmark dan non-earmark. Dana Desa Earmark penggunaanya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana ini dialokasikan untuk program-program prioritas nasional seperti; Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Ketahanan Pangan dan hewani, serta upaya penurunan stunting.
Dana Desa Non Earmark penggunaanya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang ditatapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selanjutnya, dalam perjalanan menjelang akhir tahun 2025, tepatnya pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangai PMK No 81 Tahun 2025 oleh Menkeu Purbaya yang mana merupakan perubahan dari PMK No 108 Tahun 2024. Terbitnya PMK ini dalam rangka memastikan penyaluran dana lebih tertib, pengawasan lebih efisien, dan penggunaan anggaran lebih terarah.
Hal ini bertujuan untuk menyaring desa-desa yang belum siap dari segi administrasi dan kelembagaan. Tentunya setiap peraturan yang ditetapkan selalu menimbulkan pro dan kontra. Peraturan ini menimbulkan gejolak dari pihak pemerintah desa, terkait perubahan terkait penyaluran Dana Desa, termasuk tahapan dan persyaratan penyaluran.
Dikutip dari inilah.com “ratusan kepala desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024”. PMK No 81 Tahun 2025 memperketat mekanisme pencairan Dana Desa tahap II, terutama untuk komponen non-earmark.
Hal ini berarti desa-desa yang belum mencairkan dana non-earmark tahap II sebelum tanggal 17 September 2025, tidak dapat lagi melakukannya. Kepala Dispermadescapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan bahwa di Jawa Tengah saja, sebanyak 2.176 desa dari total 7.870 desa dipastikan gagal mencairkan alokasi anggaran Dana Desa (DD) non-earmark karena perubahan aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total Dana Desa yang gagal dicairkan di Jawa Tengah sebanyak Rp598,4 miliar.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan alternatif solusi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri pada 5 Desember 2025. SEB ini menjelaskan bahwa dana desa earmark yang sudah cair tetapi belum digunakan bisa dialokasikan untuk penggunaan dana kegiatan non-earmark.
PMK No 81 Tahun 2025 tersurat jelas kepada pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam membelanjakan Dana Desa, terutama Dana Desa non-earmark. Ini juga merupakan sikap tegas pemerintah pusat untuk meminimalisir pengelolaan dana yang terlalu fleksibel. Hal ini tentunya dalam rangka menjaga akuntabilitas dengan penyaluran dana yang lebih tertib, pengawasan yang lebih efisien, dan penggunaan anggaran yang lebih terarah.
Tahun 2025 ini diharapkan sebagai bahan evaluasi pemerintah desa, agar di tahun 2026 perlu meningkatkan akuntabilitas pelaporan administrasi, proyek pemerintahan non-earmark yang tepat guna, jadi tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga pada program-program yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat.
Persentase anggatan untuk pembangunan desa terbesar kedua setelah penyelenggaraan pemerintah desa. Ada beberapa kemungkinan alokasi dana yang signifikan untuk pembangunan desa menunjukkan prioritas pada peningkatan infrastruktur dan fasilitas fisik di desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan bangunan publik lainnya. Ini juga bisa mencerminkan upaya peningkatan konektivitas, aksesibilitas, dan kualitas hidup masyarakat desa.
Sekali lagi, Dana Desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun desa. Pemanfaatannya harus direncanakan dengan bijak, dilihat skala prioritas penggunaannya. semestinya ada batasan persentase anggaran minimal atau maksimal per masing-masing bidang penggunaan Dana Desa. Jatengdaily.com-st
0



