SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan pendataan marbot masjid dan musala sebagai langkah implementasi kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala. Pendataan tersebut dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah pada Senin (11/5/2026).
Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan para penggiat masjid dan musala memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini menyasar imam, muazin, marbot, takmir, khatib, hingga para pengabdi masjid lainnya.
Wakil Sekretaris DMI Jawa Tengah, H. Akhmad Su’aidi, S.Pd mengatakan, program tersebut menjadi kesempatan bagi pengelola masjid dan musala untuk mendaftarkan para marbot agar mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya MoU DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan, marbot mendapatkan potongan iuran. Mereka hanya membayar Rp8.400 dari iuran normal sebesar Rp16.800. Selisihnya akan dibayarkan oleh BAZNAS karena marbot masuk dalam golongan delapan asnaf,” ungkap Akhmad Su’aidi.
Ia menjelaskan, saat ini DMI Jateng tengah melakukan pendataan marbot yang nantinya dibiayai oleh BAZNAS agar dapat memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahap awal, DMI Kabupaten Cilacap sudah mendata sekitar 15 ribu marbot. Sementara di Kabupaten Banyumas masih dalam proses pendataan sebanyak 14 ribu marbot,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita ST MM mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan kerja sama dengan DMI Jateng terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota DMI, serta penggiat masjid dan musala. Saat ini kami melakukan pendataan marbot agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Hesnypita.
Menurutnya, iuran sebesar Rp8.400 tersebut merupakan bentuk relaksasi atau penyesuaian khusus bagi marbot masjid di Jawa Tengah. Pembiayaan iuran akan dibantu oleh BAZNAS untuk kategori tertentu.
“Untuk kategori di luar yang dibiayai BAZNAS, iuran bisa dibayarkan secara mandiri maupun kolektif oleh takmir masjid masing-masing, termasuk melalui dana infak dan sedekah,” pungkasnya. St

