Evaluasi Pelaksanaan PPKD di Jawa Tengah

6 Min Read

Oleh: Gunoto Saparie

Ada kata yang sering terdengar penting dalam birokrasi: evaluasi. Kata itu terdengar mantap, penuh keyakinan, seperti seseorang yang berdiri di ujung jalan sambil menoleh ke belakang: apa yang telah dilakukan, apa yang kurang, apa yang harus diperbaiki.

Tetapi ketika kata itu masuk ke wilayah kebudayaan, ia menjadi ganjil.
Sebab kebudayaan bergerak dengan cara yang berbeda. Ia tak selalu tampak. Ia tidak tumbuh seperti gedung yang dapat diukur tingginya dari tahun ke tahun. Ia tidak bekerja seperti proyek jalan yang bisa dihitung panjang aspalnya.

Kebudayaan hidup dalam ingatan, kebiasaan, simbol, bahasa, kesenian, juga dalam perasaan-perasaan yang sering sulit dicatat dalam formulir.

Namun negara membutuhkan ukuran. Negara memerlukan alat untuk memastikan bahwa sesuatu yang telah dirancang benar-benar berjalan. Mungkin karena itulah lahir amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan diperjelas lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018.

Pasal 20 menyebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap satu tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kalimat hukum itu tampak sederhana. Tetapi ia sesungguhnya membawa tugas yang tidak ringan: memastikan kebudayaan tidak berhenti pada dokumen.

Sebab PPKD, pada mulanya, lahir dari gagasan yang cukup besar. Daerah diminta memetakan persoalan dan potensi budaya masing-masing. Masyarakat diajak bicara. Para budayawan, akademisi, komunitas, dan pemerintah daerah menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan yang kemudian menjadi dasar strategi kebudayaan.

Dengan kata lain, PPKD bukan sekadar daftar kesenian. Ia semestinya menjadi peta jalan.
Tetapi peta selalu mengandung pertanyaan: apakah orang benar-benar berjalan mengikuti jalan itu?

Di Jawa Tengah, pertanyaan itu menjadi lebih rumit. Karena Jawa Tengah bukan ruang yang seragam. Di wilayah ini terdapat puluhan kabupaten dan kota dengan pengalaman kebudayaan yang berbeda. Ada kota yang memiliki infrastruktur budaya relatif lengkap.

Ada daerah yang kehidupan keseniannya ditopang komunitas-komunitas kecil. Ada wilayah yang kuat dalam tradisi lisan. Ada yang bertumpu pada ritual, seni pertunjukan, manuskrip, atau adat-istiadat.

Keragaman itu membuat pelaksanaan PPKD tidak mungkin sama. Lalu muncul pertanyaan yang lebih penting: apakah pemantauan dan evaluasi PPKD itu telah benar-benar dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Tengah? Jawabannya mungkin tidak sederhana: secara normatif, seharusnya iya. Tetapi secara praktik, jejak pelaksanaannya tampak belum sepenuhnya jelas dan terbuka.

Penelusuran terhadap berbagai dokumen dan informasi publik menunjukkan bahwa mekanisme pemantauan dan evaluasi tahunan merupakan pola yang lazim dalam tata kelola pemerintahan Jawa Tengah. Berbagai program daerah memiliki instrumen pemantauan rutin dan laporan berkala.

Tetapi ketika menelusuri pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PPKD secara khusus—sebagaimana amanat Pasal 20—jejak dokumen publiknya tidak mudah ditemukan. Di sinilah sebuah pertanyaan menjadi menarik: apakah evaluasi itu memang telah dilakukan tetapi tidak dipublikasikan? Ataukah ia dilakukan secara administratif dalam bentuk laporan internal? Atau justru pelaksanaannya belum berjalan secara konsisten?

Kita tidak tahu pasti. Ketidaktahuan itu sendiri mungkin sebuah gejala. Karena evaluasi, dalam negara modern, sesungguhnya bukan hanya soal pelaksanaan. Ia juga soal keterbukaan.
Jika evaluasi dilakukan, masyarakat semestinya dapat mengetahui hasilnya.

Apa temuan utamanya? Daerah mana yang berhasil? Apa kendalanya? Tradisi apa yang mengalami kemunduran? Program apa yang perlu diperbaiki?

Tanpa itu, evaluasi akan berubah menjadi ritual birokrasi: dilakukan, dicatat, selesai. Padahal kebudayaan memerlukan lebih dari sekadar administrasi. Kebudayaan memerlukan percakapan.

Barangkali masalahnya juga terletak pada cara kita memahami evaluasi. Pemerintah sering terbiasa mengukur keberhasilan dengan angka: jumlah kegiatan, jumlah peserta, jumlah festival, jumlah dokumen. Padahal dalam kebudayaan, pertanyaan sesungguhnya jauh lebih rumit.

Apakah masyarakat semakin merasa memiliki budayanya? Apakah generasi muda datang kembali ke sanggar? Apakah bahasa daerah semakin digunakan? Apakah tradisi lokal masih diwariskan?

Hal-hal seperti itu sulit dimasukkan ke tabel. Tetapi justru di situlah kebudayaan bekerja.
Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan budaya yang berlapis-lapis. Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa kebudayaan dapat perlahan menghilang bukan karena dihancurkan, melainkan karena dibiarkan berjalan tanpa perhatian.

Kesenian tradisional tidak mati sekaligus. Ia menghilang pelan-pelan. Mula-mula penontonnya berkurang. Lalu pemainnya menua. Kemudian anak-anak tak lagi tertarik. Orang-orang pun baru sadar setelah semuanya tinggal kenangan.

Karena itu evaluasi PPKD seharusnya bukan pekerjaan memeriksa angka tahunan. Ia harus menjadi upaya membaca tanda-tanda kecil. Sebab kebudayaan sering memberi isyarat sebelum kehilangan.

Tetapi isyarat itu hanya terbaca jika orang benar-benar datang ke lapangan. Bukan hanya membaca laporan. Bukan hanya mengumpulkan formulir.

Mungkin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memang memiliki mandat evaluasi tahunan. Tetapi mandat hukum, seperti semua teks, hanya menyediakan pintu. Orang tetap harus masuk.

Dan pekerjaan masuk itu membutuhkan banyak hal: koordinasi provinsi dengan kabupaten dan kota, sistem data budaya yang terbuka, partisipasi komunitas, serta kemauan politik untuk menganggap kebudayaan bukan pelengkap pembangunan.

Sebab sering kali kebudayaan diperlakukan seperti acara panggung: meriah saat dibuka, sunyi setelah lampu padam. Padahal ia bukan pertunjukan sesaat. Ia kehidupan itu sendiri.

Mungkin suatu hari nanti Jawa Tengah memiliki laporan tahunan evaluasi PPKD yang benar-benar terbuka: bukan sekadar daftar kegiatan, tetapi peta tentang kehidupan budaya masyarakat. Dan ketika itu terjadi, evaluasi tidak lagi terdengar sebagai kata birokrasi yang dingin.

Ia menjadi semacam upaya menoleh ke belakang agar perjalanan tidak kehilangan arah. Karena kadang masyarakat tidak kehilangan kebudayaannya karena tak punya warisan. Mereka kehilangannya karena lupa menanyakan: apakah yang diwariskan itu masih hidup?

*Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st

Share This Article