Implikasi Hukum dan Dual Loyalty WNI Jadi Militer di Amerika Serikat

8 Min Read

Oleh : Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH, MH, MM

Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang

BELAKANGAN ini jagat media sosial Indonesia dihebohkan oleh viralnya video seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS), lengkap dengan bendera dan atribut “US Army” pada lengannya, sembari berpamitan dengan keluarganya di bandara sebelum bertugas.

Perempuan bernama Kezia Syifa, asal Tangerang, Banten, yang kini bertugas di Maryland Army National Guard (Garda Nasional Angkatan Darat AS), menjadi perbincangan publik karena ia mengenakan hijab bersama seragam militer tersebut.

Kisah ini memicu diskusi luas terutama mengenai status kewarganegaraan, loyalitas kebangsaan, dan implikasi hukum domestik Indonesia jika WNI terlibat dalam dinas militer asing. Publik bertanya: apakah tindakan ini sah menurut hukum AS? Bagaimana dengan hukum Indonesia? Apa dampaknya terhadap status kewarganegaraan Kezia bila memang benar ia menjadi anggota militer AS?

Secara administratif, Amerika Serikat memperbolehkan warga negara asing bergabung dengan militer AS, tetapi bukan tanpa syarat. Salah satu syarat utama adalah memiliki status Lawful Permanent Resident (LPR) atau Green Card, izin tinggal tetap di AS yang memberi hak bekerja dan menetap secara permanen.

Green Card juga membuka kemungkinan bagi pemegangnya untuk mendaftar sebagai Enlisted personnel (bintara/tamtama) di US Army atau Garda Nasional, tetapi tidak langsung memberikan akses pada peran yang memerlukan security clearance tinggi atau jabatan perwira sebelum menjadi warga negara AS penuh.

Dengan demikian, secara hukum AS, seseorang seperti Kezia Syifa yang telah bermukim di AS serta memegang Green Card dapat memenuhi syarat administrasi untuk bergabung dengan Garda Nasional sebuah komponen resmi militer AS yang dapat dipanggil baik oleh pemerintah negara bagian maupun federal.

Green Card merupakan passport imigrasi AS pertama yang paling penting bagi WNA yang ingin menjadi militer di AS. Pemegang Green Card dapat menerima pelatihan militer dan bertugas sebagai prajurit aktif setelah lolos seleksi kesehatan, tes kebugaran, dan pemeriksaan background.

Selain itu, militer AS memiliki ketentuan percepatan naturalisasi bagi anggota militer asing di bawah beberapa program tertentu. Hal ini berarti mereka berpeluang mendapatkan kewarganegaraan AS lebih cepat dibanding pelamar biasa, bahkan beberapa di antaranya bisa langsung mengajukan naturalisasi setelah menyelesaikan pelatihan dasar dan masa dinas tertentu.

Proses naturalisasi ini juga terkait dengan sumpah setia kepada Konstitusi Amerika Serikat, yang menjadi titik sentral perdebatan hukum dan identitas bagi WNI yang memilih jalur ini.

Proses seseorang pindah ke Amerika Serikat umumnya melalui student Visa — dengan bukti kemampuan finansial tinggi, employment Visa — melalui sponsor perusahaan/pekerjaan, family visa — melalui hubungan keluarga, dan diversity Visa Lottery — program undian nasional.

Untuk student visa, calon mahasiswa internasional harus menunjukkan kemampuan finansial yang signifikan tabungan mencakup biaya hidup dan kuliah, yang dalam praktek dapat mencapai kisaran ratusan juta rupiah setiap tahunnya untuk belajar di AS.

Namun penting dicatat bahwa visa pelajar tidak memberi hak otomatis untuk bekerja penuh waktu apalagi bergabung ke militer AS, sehingga WNA yang ingin bergabung tetap membutuhkan status Green Card.

Walaupun hukum AS membuka peluang bagi pemegang Green Card untuk mendaftar, jalan menuju anggota militer Amerika Serikat tetap kompleks. Selain persyaratan imigrasi, calon harus melewati seleksi fisik dan mental, menunjukkan kompetensi, menjalani pelatihan dasar, dan menandatangani Sumpah Kesetiaan AS.

Sumpah ini bukan sekadar ritual dalam hukum militer AS, sumpah setia kepada Konstitusi AS adalah syarat keanggotaan resmi. Hal ini yang kemudian menimbulkan debat tentang loyalitas ganda di antara beberapa pihak di Indonesia.

Istilah dual loyalty merujuk pada situasi di mana seseorang memiliki keterikatan hukum, emosional, atau moral kepada dua negara sekaligus. Dalam konteks WNI yang menjadi militer di negara lain, hal ini menjadi pusat perdebatan.

Bergabung dengan militer dianggap tidak sekadar pekerjaan profesional; itu adalah bentuk kesetiaan konstitusional kepada sebuah negara. Ketika WNI mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, muncul pertanyaan: apakah ia masih memiliki kewajiban hukum yang sama kepada Indonesia?

Pertanyaan ini bukan hanya soal identitas, tetapi menyentuh inti status kewarganegaraan, loyalitas nasional, dan perlindungan negara terhadap warganya.

Isu ini harus dilihat melalui lensa hukum domestik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.

Mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganggap keikutsertaan dalam militer negara lain sebagai tindakan yang dapat menggugurkan status kewarganegaraan, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi Presiden RI.

Namun, otoritas hukum Indonesia merespons fenomena ini secara hati-hati dan prosedural. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak otomatis terjadi begitu seseorang bergabung dengan militer asing; hal itu harus melalui mekanisme administratif formal, termasuk keputusan Menteri Hukum dan HAM, serta pengumuman dalam Berita Negara.

Implikasi hukum dari bergabungnya WNI dalam militer AS meliputi, potensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, bila terbukti tanpa izin Presiden, pencabutan paspor Indonesia, sehingga individu tersebut diperlakukan sebagai orang asing di Indonesia, hilangnya hak sipil dan politik di Indonesia, termasuk hak memilih dan dipilih, dan risiko status “stateless” sementara, jika kewarganegaraan Indonesia dicabut sebelum naturalisasi AS diproses.

Pakar hukum menegaskan bahwa status WNI yang menjalani dinas militer asing harus dibedakan dari aktivitas lain seperti bekerja di bagian administratif sekali pun, karena hukum militer internasional memandang semua personel berseragam sebagai kombatan resmi.

Indonesia adalah negara berdaulat dengan sistem hukum yang tegas mengenai kewarganegaraan dan loyalitas nasional. Meskipun globalisasi membuka berbagai peluang karier internasional, termasuk di bidang militer asing, kebanggaan menjadi WNI harus terus dipupuk.

Keanggotaan dalam militer asing bukan sekadar perubahan status pekerjaan, tetapi keputusan besar yang berimplikasi terhadap status hukum personal dan hubungan konstitusional dengan negara Indonesia.

Kasus Kezia Syifa menjadi cermin bagi bangsa bahwa diaspora Indonesia memiliki peluang dan pilihan, namun setiap langkah harus dibingkai oleh pemahaman hukum yang matang. Pemerintah berkewajiban memberikan edukasi hukum kepada diaspora agar hak dan kewajibannya jelas, terukur, dan sesuai dengan konstitusi.

Fenomena WNI yang menjadi militer Amerika Serikat merupakan dinamika hukum dan sosial yang kompleks. Secara hukum AS, hal itu mungkin terjadi jika seseorang memenuhi persyaratan imigrasi dan militer tetapi secara hukum Indonesia, keputusan tersebut membawa konsekuensi serius bagi status kewarganegaraan.

Pada akhirnya, pilihan karier boleh global, tetapi loyalitas kepada NKRI dan pemahaman atas hak-hak kewarganegaraan harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap WNI, di mana pun mereka berada. Jatengdaily.com-St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.