Oleh: Mufid Rahmat
RENCANA perhelatan pentas seni akbar artis/penyanyi internasional, Andrea Bocelli, di Indonesia menuai pro kontra. Pentas penyanyi asal Italia yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026 di Borobudur dan di JI-Expo Jakarta pada 3 November 2026 mendapatkan respon dari MUI pusat dan daerah serta elemen masyarakat lainnya.
Melalui surat No Kep – 111/DP – MUI /X/2026, ditandatangani Sekjen Buya Amirsyah Tambunan dan ketua bidang hubungan luar negeri dan kerjasama internasional, profesor sudarnoto Abdul Halim , MUI menyatakan menolak konser tersebut.
Sampai sekarang, surat penolakan tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah, melalui Polri dikabarkan masih memproses permintaan izin dari promotor. Ada rasa kecewa terhadap respon pemerintah, sehingga muncul suara penolakan dari berbagai unsur dan daerah.
Pada situasi seperti itu tentunya MUI dihadapkan dilema. Dinamika sosial tidak sebanding dengan kemampuan MUI. Dinamika sosial sebagai sebuah keniscayaan. Masyarakat tidak statis, sebaliknya justru terus bergerak, berubah dan beradaptasi seiring zaman, arus globalisasi dan pergeseran nilai budaya.
Rencana konser Andrea Bocelli termasuk bentuk dinamika sosial yang harus direspon oleh MUI secara kontekstual dan kekinian tanpa menafikan otoritasnya di bidangnya.
Pro kontra merupakan sesuatu yang logis, karena mereka masih pada tataran subyektifitas nya. Yang pro, meyakini bahwa seni dan budaya pada dasarnya sesuatu yang universal dan netral. Meski ada narasi Andrea Bocelli tidak netral, karena jejak digitalnya menyatakan terafiliasi dengan Israel yang merampas Palestina, tapi promotor justru menampiknya, bahkan mengatakan konsep internasional tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap Palestina.
Disebutkan, akan didonasikan 100 ribu pasang sepatu untuk anak anak Palestina. Juga penggalangan dana melalui platform digital resmi untuk misi kemanusiaan di Palestina, Suriah, Haiti dan lainnya yang terdampak krisis kemanusiaan, ( Kompas, 28 Oktober 2026 ).
Sementara itu yang kontra berpandangan, bahwa konser tersebut mencederai bangsa Indonesia yang tidak henti-hentinya mendukung dan membantu perjuangan rakyat Palestina melawan agresor Israel untuk menuju kemerdekaannya.
Rakyat Indonesia, khususnya yang muslim menjadikan musuh palestina adalah musuhnya juga. Karena itu konser tersebut kontradiktif dengan perjuangan rakyat Indonesia dalam membela Palestina.
Sejalan Pembukaan UUD 1945
Bagi MUI, penolakan konser tersebut sejalan dengan konstitusi Indonesia, yaitu pembukaan UUD 1945 dan dukungan moral terhadap perjuangan kemanusiaan Palestina. Karena itu dimungkinkan tetap akan konsisten menyampaikan aspirasi moral keagamaan kepada pemerintah Indonesia.
Memang selama ini MUI melalui berbagai ihtiyarnya tidak henti hentinya membela Palestina, baik berupa moral, donasi dan doa. Puluhan tahun umat Islam mendoakan Palestina dalam setiap khutbah Jum’at.
Bangsa Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan MUI dalam konteks Palestina. Presiden Prabowo Subianto di forum nasional dan multilateral dengan tegas dan jelas menyatakan dukungannya kepada Palestina; tidak sekedar retorika tetapi dengan tindakan real. Dan sampai sekarang pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Dalam konteks Konser Andrea Bocelli, sepertinya belum ada titik pandang yang sama. Tidak ada salahnya jika dilakukan forum tabayun dan jika diperlukan dialog lintas agama bersama promotor, kementerian terkait, para tokoh agama dan unsur lainnya. Setidaknya, MUI mendorong seruan perdamaian global, penghentian kekerasan, khususnya di Palestina serta menghindari provokasi.
Mungkin ada suatu esensi atau substansi yang yang belum sampai pada MUI. Seperti, pertimbangan Polri memberikan izin, dukungan kementerian terkait dan sebagainya, sehingga muncul asumsi, interpretasi dan sebagainya yang akhirnya memunculkan berbagai persepsi.
Dalam Bingkai Ulama
Saya khusnudlon, MUI sebelum mengeluarkan surat penolakan sudah memperhatikan berbagai aspek dan dimensi, berdasarkan argumentasi aqliyah dan naqliyah. Tetapi sebagai lembaga penjaga moral – spiritual, apapun yang dilakukan harus tetap berpijak pada bingkai kapasitas sebagai wadah berkumpulnya para ulama.
Disadari, latar belakang para ulama heterogen; ada yang aktivis, politisi, birokrat dan kiai , tetapi semuanya harus tetap berpijak pada kapasitas sebagai ulama.
Bingkai kapasitas ulama minimal meliputi tiga hal. Pertama, ulama sebagai pelayan umat/masyarakat ( khodimul ummah). Dalam konteks NU dimaknai sebagai khidmat keagamaan dan sosial yang menempatkan para ulama/ kiai dan pesantren sebagai pusat pelayanan umat, baik di bidang keagamaan, dakwah dan kemanusiaan ( humanity) sekaligus pemberdayaan sosial ( social emphowering ) dalam pengentasan kemiskinan, bencana dan pemberdayaan ekonomi umat.
Kedua, ulama sebagai mitra strategis dan kawan kritis pemerintah ( shodiqul hukumah). Ulama dan umat Islam menerima NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Dalam perspektif NU, penerimaan tersebut bersifat final ( Konbes NU, tahun 1983). Juga sebagai mitra kritis konstruktif.
Karena itu bagi NU, mendukung pemerintah yang sah merupakan kewajiban untuk menjaga stabilitas ( amar makruf nahi mungkar) tapi juga menjalankan pesan nahi mungkar dengan memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai merugikan keadilan dan kemaslahatan umat.
Dalam kapasitasnya sebagai khodimul umah dan shodiqul hukumah eksistensi ulama sebagai pengayom, pelindung dan pembimbing umat. Mereka hadir untuk memitigasi persoalan umat, sebagai problem solver, menjaga akidah, mengedukasi dan memperjuangkan kemaslahatan sosial ekonomi.
Ketiga, ulama memiliki karakter melihat sesuatu dengan kasih sayang dan bijak ( alladzina yandzuruna ummah bi ‘ainil rahmah). Ini adalah karakter hakiki ulama. Ketika ulama melihat realitas umat sudut pandang yang dipakai bukan penghakiman ( judgment ), kemarahan, kebencian, apalagi kekerasan ( violence) , tetapi kasih sayang ( rahmah).
Poinnya, melihat kekurangan sebagai titik rangkul, bukan hinaan. Melihat kemaksiatan, kebodohan, penyimpangan di tengah masyarakat tidak langsung menumbuhkan emosi, caci maki dan melaknat, tetapi dilihat sebagai orang sakit yang membutuhkan pengobatan atau sebagai anak tersesat yang harus dituntun kembali penuh kelembutan. Jika terasa pahit tidak perlu dimuntahkan, karena ulama penyandang predikat pewaris para nabi ( warotsatul anbiya ).
Dalam kondisi seperti sekarang ini, MUI sebagai lembaga independen yang lahirnya diinisiasi pemerintah dan hasil musyawarah Nasional Ulama ( 26 Juli 1975/17 Rajab 1395 hijriah), tanpa bermaksud menggurui para ulama dan MUI, perlu dijaga keseimbangan harmoni kelembagaan dengan pemerintah.
Konser Andrea Bocelli bisa dikatakan sebagai case, sedangkan kemitraan strategis dan substantif saat ini dan masa mendatang masih kompleks. Tidak perlu larut secara fisik, karena hal itu bisa dilakukan oleh elemen lainnya. Taujihad dan irsyadat serta nahi mungkar telah disampaikan bil hikmah, tetapi hasilnya dikembalikan kepada Allah SWT.
Mufid Rahmat, kader NU, tinggal di Boyolali



