in ,

Pengantin Wakaf Simbol Keabadian

Oleh : Nur Khoirin YD

Wakaf adalah salah satu instrumen strategis dalam Islam untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dahwah, dan menjaga kemartabatan umat. Berbeda dengan harta zakat yang harus didistribusikan habis kepada para mustahiq, harta benda wakaf bersifat abadi. Sekali diikrarkan oleh si wakif (pemberi wakaf), kepemilikan harta wakaf sudah beralih secara tetap menjadi milik Allah selamanya.

Harta wakaf tidak boleh dijual, dihibah, diwariskan, ditukar, atau dijadikan jaminan hutang. Yang boleh diambil adalah manfaat atau keuntungan dari pengembangan harta wakaf untuk disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Manfaat wakaf bisa dipergunakan untuk kemajuan dan kepentingan umat Islam, seperti untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan gratis, kesehatan gtaris, pembangunan sarana ibadah dan syi’ar Islam. Maka harta wakaf harus dikelola oleh nazhir yang profesional agar terus berkembang dan memberi manfaat yang maksimal bagi umat.

Pentingnya peran wakaf dalam kehidupan modern inilah, maka Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Muhammad Nuh, dalam berbagai kesempatan selalu mengajak generasi melenial memajukan wakaf dan menjadikannya gaya hidup modern. Ia menghimbau agar semua pengantin baru, selain menyerahkan mahar (maskawin) kepada calon istrinya, juga memberikan wakaf tunai sebagai simbol keabadian perkawinannya, sebagaimana abadinya harta benda wakaf. Gerakan wakaf tunai, bagi pasangan yang akan menikah ini adalah gagasan sederhana, mudah, dan ringan untuk dijalankan, tetapi memiliki dampak yang besar, baik secara khusus bagi pengantin, maupun secara umum sebagai andil nyata dalam memajukan umat.

Simbol keabadian.
Tidak ada satupun orang yang menikah hanya untuk sementara waktu saja, kecuali nikah main-main atau karena terpaksa. Nikah harus disertai niat suci sebagai ibadah dan tekad yang kuat nikah sekali untuk selamanya. Maka sebelum memutuskan menikah harus didahului oleh serangkaian proses yang matang, seperti memilih pasangan yang terbaik (kafa’ah), peminangan yang melibatkan kedua keluarga masing-masing, memilih hari baik untuk pelaksanaan akad nikah, dan penyelenggaraan resepsi yang memerlukan biaya besar.

Dalam resepsi ini semua kerabat dan handai tolan diundang datang, tujuan bukan untuk mendaptkan kado atau sumbangan, tetapi yang terpenting agar para tamu undangan yang hadir itu turut menjadi saksi dan mendoakan, perkawinannya mendapatkan kebahagiaan yang abadi, diberikan keturunan yang unggul, keluarga yang sakinah ma waddah dan sakinah (samara). Semua simbol dan ritual-ritual adat yang menyertai perkawinan selalu bertujuan agar perkawinannya langgeng untuk selamanya.

Di dalam pergaulan modern yang bebas dan terbuka sekarang ini, godaan dan gangguan perkawinan semakin banyak. Suami istri yang mandiri, sama-sama sibuk bekerja di luar, memiliki komunitas dan pergaulan masing-masing sehingga timbul perasaan “membanding-bandingkan” dengan yang lain nampak lebih enak dan lezat. Rumput tetangga nampak lebih hijau dari rumpat yang di rumah. Semua ini dapat menggerus komitmen keabadian cinta sebagai pondasi perkawinan. Hal-hal sepele saja bisa dijadikan alasan perceraian. Angka perkawinan gagal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Keluarga sebagai penyangga sebuah bangsa semakin rapuh.

Oleh karena itu simbol-simbol yang sudah ada untuk menguatkan keabadian perkawinan harus terus digelorakan. Tidak hanya sebagai aksesoris atau hiasan, tetapi harus dihayati nilai-nilai filosofisnya. Para pengantin baru sangat dihimbau untuk berwakaf tunai atau dengan aset tetap, dengan niat agar perkawinannya abadi, seperti abadinya harta wakaf.

Wakaf ini bisa diikrarkan dalam rangkaian akad nikah oleh pengantin pria atau dalam sambutan oleh wakil pengantin. Oleh Nazhir yang menerima wakaf pengantin, selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf. Sertifikat wakaf ini dipigura yang cantik untuk dipajang sebagai hiasan dinding agar menjadi pengingat keabadian cinta. Nikah sekali untuk selamanya. Nikah sekali berbahagia sampai mati. Inilah gaya hidup baru yang sehat karena melaksanakan syari’at.

Meningkatkan martabat umat.
Wakaf uang selain akan memberi dampak psikologis yang positif bagi para pengantin yang berwakaf, juga akan memberikan dampak sosial ekonomi yang besar. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perkawinan yang beragama Islam seluruh Indonesia pada tahun 2021 adalah sebanyak 1,74 juta. Jika setiap satu pasang pengantin memberi wakaf uang sebesar Rp 50.000, maka akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 87 milyar pertahun.

Jumlah perkawinan di Jawa Tengah pada tahun 2021 tercatat sebesar 277.060, maka akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 13,85 milyar pertahun. Jika kegiatan wakaf pengantin ini berjalan terus, maka aset wakaf akan terus meningkat dari tahun ketahun. Dari yang sedikit lama-lama menjadi bukit.

Dana wakaf ini menjadi dana abadi milik umat Islam yang harus diinfestasikan dalam usaha-usaha produktif yang halal dan aman, sehingga bagi hasilnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan dakwah. Terutama untuk meningkatkan martabat umat. Jangan ada lagi panitia pembangunan suatu masjid atau musholla yang menghiba meminta bantuan dengan membawa proposal keluar masuk rumah penduduk, atau dengan cara menengadahkan kaleng mengganggu kendaraan yang lewat di jalan.

Mereka mendapatkan uang recehan, tetapi tidak jarang diusir dan dihinakan, karena yang murni dan yang ngapusi sulit dibedakan. Dana wakaf yang dikelola dengan profesional dan amanah inilah salah satu cara yang diharapkan bisa mengangkat kehormatan umat Islam secara bertahab.

Untuk mewujudkan tujuan yang mulia ini diperlukan campur tangan dari banyak pihak. Edukasi dan sosialisasi tentang wakaf uang kepada masyarakat yang terus menerus melalui berbagai sarana dan media. Para penceramah dan khatib diimbau agar materi dakwahnya memotivasi jamaahnya untuk memajukan wakaf uang. Dan yang lebih penting lagi adalah campur tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang mengurusi pencatatan nikah.

Harus ada Surat Edaran Menteri Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama seluruh Indonesia, mewajibkan atau setidaknya menghimbau kepada para calon pengantin untuk melakukan wakaf tunai sebagai bagian prosesi pernikahan.

DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah/Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator/Arbiter Basyarnas, Tinggal di Jl. Tugulapangan H.40 Tambakaji Ngaliyan Kota Semarang. Jatengdaily.com-st

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Wonosobo Diguncang Gempa, Terjadi Kemarin dan Hari Ini Dirasakan sampai Banjarnegara

Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang, Satu Korban Terluka, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan