Permasalahan Pesisir Kota Semarang dan Upaya Pelestariannya

7 Min Read

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

“Kota Semarang hadapi erosi, abrasi, banjir, rob, dan reklamasi mangrove di Tugu, Semarang Barat, Utara, Genuk. Solusi holistik: kebijakan berkelanjutan, infrastruktur hijau, penegakan hukum, zero waste, kolaborasi.”

Permasalahan Pesisir Kota Semarang
Kota Semarang, yang terletak di pantai utara Jawa Tengah, menghadapi berbagai tantangan lingkungan di kawasannya pesisir. Kecamatan-kecamatan seperti Tugu, Semarang Barat, Semarang Utara, dan Genuk menjadi sorotan utama akibat kerusakan yang dipicu faktor alam maupun aktivitas manusia.

Beberapa permasalahan di masing-masing kecamatan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Permasalahan di Kecamatan Tugu, Kecamatan Tugu mengalami sejumlah masalah serius di wilayah pesisirnya, seperti erosi pantai, genangan air pasang, banjir sungai, intrusi air laut, abrasi, serta reklamasi mangrove yang merusak ekosistem. Kondisi ini mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Kedua, Permasalahan di Kecamatan Semarang Barat, Di Kecamatan Semarang Barat, penurunan fungsi lahan pesisir menjadi isu krusial, disertai abrasi pantai yang parah serta penggenangan air laut di kawasan tambak. Kerusakan tersebut mengganggu produktivitas sektor perikanan dan pertanian tambak.

Ketiga, Permasalahan di Kecamatan Semarang Utara, Di Kecamatan Semarang Utara rentan terhadap banjir, rob (banjir pasang air laut), dan abrasi. Fenomena ini sering memperburuk kondisi permukiman serta infrastruktur pesisir.

Keempat, Permasalahan di Kecamatan Genuk. Di Kecamatan Genuk menghadapi abrasi pantai, reklamasi mangrove, banjir, dan rob. Aktivitas reklamasi mempercepat degradasi ekosistem mangrove yang berperan vital sebagai pelindung alam.

Solusi Holistik untuk Pelestarian Pesisir Semarang

Beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan wilayah pesisir meliputi langkah-langkah strategis berikut:

Pertama, Pemerintah perlu menyusun kebijakan holistik dan berkelanjutan yang ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan pesisir tanpa merusak ekosistem, termasuk meninjau ulang batas reklamasi yang telah disepakati, mengidentifikasi pelanggaran, serta mengambil alih pengelolaan lahan reklamasi atau mewajibkan perusahaan bertanggung jawab menanam dan merawat mangrove di area tersebut; secara paralel, langkah pencegahan, perbaikan, dan pengendalian dasar mencakup penghentian total reklamasi baru, pencegahan pencemaran lebih lanjut, pemulihan kerusakan lingkungan yang ada, serta pengendalian eksploitasi air tanah melalui pembatasan ketat, pengawasan penggunaan, dan penindakan tegas terhadap pelanggar.

Kedua, Infrastruktur Hijau dan Konservasi Sumber Daya. Pengembangan infrastruktur hijau seperti jalur hijau, grease trap untuk pengolahan limbah sederhana, serta sabuk pantai perlu diwujudkan segera untuk melindungi ekosistem pesisir. Program konservasi air melalui sosialisasi masif tentang penghematan air juga krusial guna mengurangi tekanan pada sumber daya alam pesisir Semarang.

Selain itu, Program Karbon Biru menjadi prioritas utama dengan menjaga mangrove, padang lamun, dan rumput laut yang mampu menyimpan karbon 100 kali lebih permanen daripada hutan darat.

Ketiga, Penegakan Hukum, Pemantauan, dan Zero Waste. Penegakan hukum diperkuat melalui edukasi masyarakat mengenai UU No. 27 Tahun 2007 (Pasal 35 huruf g) yang melarang penebangan mangrove dengan sanksi pidana 2–10 tahun penjara dan denda Rp2–10 miliar.

Pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala oleh pemerintah melalui pengambilan sampel air dan biota pesisir untuk mendeteksi pencemaran dini.

Pemilik lahan pesisir wajib menerapkan konsep zero waste serta program CSR berfokus lingkungan, termasuk pelestarian melalui penyuluhan masyarakat, pengukuran dan rehabilitasi mangrove, kursus pengelolaan, pengawasan, serta zonasi wilayah.

Keempat, Kerja sama internasional dengan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) badan ilmiah di bawah Departemen Perdagangan Amerika Serikat serta Environmental Protection Agency (EPA) yang merujuk pada Undang-Undang Air Pesisir Komprehensif diperlukan untuk program pengendalian polusi nonpoint yang komprehensif.

Kolaborasi ini bertujuan mengkoordinasikan pencegahan pencemaran dari daerah aliran sungai (DAS) hingga laut, disertai rehabilitasi terumbu karang melalui peningkatan populasi karang, pengurangan alga liar, dan pemulihan populasi ikan.

Implementasi solusi ini memerlukan keterlibatan pemerintah, swasta, dan masyarakat guna menjaga kelestarian pesisir Semarang sebagai aset strategis nasional. Pemilik lahan pesisir wajib menerapkan konsep zero waste serta program CSR berfokus lingkungan, yang terintegrasi dengan program pengendalian polusi nonpoint.

Kelima, Infrastruktur Hijau dan Konservasi Sumber Daya, Pengembangan infrastruktur hijau seperti jalur hijau, grease trap untuk pengolahan limbah sederhana, serta sabuk pantai perlu diwujudkan segera, disertai program konservasi air melalui sosialisasi masif tentang penghematan air untuk mengurangi tekanan pada sumber daya alam pesisir.

Keenam, Penegakan Hukum dan Pemantauan Penegakan hukum diperkuat dengan edukasi masyarakat mengenai UU No. 27 Tahun 2007 (Pasal 35 huruf g) yang melarang penebangan mangrove dengan sanksi pidana 2–10 tahun penjara dan denda Rp2–10 miliar, sementara pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala oleh pemerintah melalui pengambilan sampel air dan biota pesisir untuk mendeteksi pencemaran dini.

Ketujuh, Program Karbon Biru bertujuan menjaga mangrove, padang lamun, dan rumput laut agar dapat menyimpan karbon 100 kali lebih permanen dibandingkan hutan darat.

Pelestarian dilakukan melalui berbagai upaya, seperti penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan status sosial pesisir, pengukuran dan rehabilitasi mangrove, kursus pengelolaan mangrove, pengawasan serta penjagaan, penegakan hukum, konservasi pesisir, zonasi wilayah, serta rehabilitasi terumbu karang yang mencakup peningkatan populasi karang, pengurangan alga liar, dan pemulihan populasi ikan

Kesimpulan
Degradasi pesisir Semarang di Kecamatan Tugu, Semarang Barat, Utara, dan Genuk disebabkan oleh erosi, abrasi, banjir rob, intrusi air laut, serta reklamasi mangrove.

Solusi holistiknya meliputi kebijakan ramah lingkungan, infrastruktur hijau seperti sabuk pantai dan grease trap, penegakan UU No. 27 Tahun 2007, sistem pemantauan dini, pendekatan zero waste, program karbon biru, serta kolaborasi dengan NOAA-EPA untuk mengendalikan polusi nonpoint. Implementasi solusi ini memerlukan sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat guna melestarikan pesisir Semarang sebagai aset nasional strategis.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota,

Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.