Polisi Jelaskan Duduk Perkara Hingga Richard Lee Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan

2 Min Read
Richard Lee. Foto: instagram

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan produk kecantikan dengan tersangka dr Richard Lee.

Kasus ini berawal dari laporan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumya. Dia adalah salah satu konsumen yang membeli sejumlah produk Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024 saat korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shopee harga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” jelas Kombes Pol. Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kemudian, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Kendati demikian, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” jelasnya dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Rabu (7/1/2026).

Pada 2 November 2024, korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping. she 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.