SEMARANG (Jatengdaily.com) – Setelah bertahun-tahun menjadi saksi tumpukan sampah dan keluhan warga, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah akhirnya ditutup. Selasa (27/1) pagi, garis kuning terpasang, kontainer ditarik, dan papan larangan berdiri tegas—menandai berakhirnya aktivitas pembuangan sampah di kawasan yang selama ini kerap memicu persoalan lingkungan.
Penutupan TPS Karangsaru dilakukan Pemerintah Kota Semarang sebagai bagian dari penataan lingkungan kota sekaligus langkah awal menuju wajah baru kawasan tersebut. Ke depan, lokasi TPS direncanakan beralih fungsi menjadi taman lingkungan yang lebih ramah dan sehat bagi warga sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa keputusan penutupan ini bukan tanpa alasan. TPS Karangsaru dinilai sudah tidak layak dipertahankan karena lokasinya yang berdekatan dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Penutupan ini memang sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini, Selasa (27/1). Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujar Arwita.
Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang meminta penanganan serius terhadap persoalan TPS tersebut. Arahan itu kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang hingga menghasilkan keputusan untuk menutup TPS.
Arwita menegaskan, langkah yang dilakukan saat ini adalah penutupan fungsi TPS, bukan pembongkaran fisik aset. Proses pembongkaran masih menunggu tahapan administrasi berupa pengajuan surat kepada Wali Kota dengan tembusan Penjabat Sekda. Selama belum ada disposisi resmi, pembongkaran belum dilakukan.
Sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB, DLH Kota Semarang mulai menonaktifkan TPS Karangsaru. Pita kuning dipasang mengelilingi area, spanduk larangan membuang sampah terpampang jelas, dan fungsi TPS resmi dihentikan. Sehari sebelumnya, pada Senin (26/1) sore, seluruh kontainer sampah telah lebih dulu ditarik dari lokasi.
Dalam proses penutupan tersebut, berbagai pihak bergerak bersama. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, turun langsung melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menutup dan menonaktifkan TPS, sementara Satpol PP melakukan penjagaan serta pengamanan agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah.
Arwita juga menyoroti pelanggaran yang selama ini kerap terjadi di TPS Karangsaru. Ia menegaskan bahwa TPS sejatinya hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, dilarang membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Satu unit mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Ini membuat TPS cepat penuh dan akhirnya merugikan warga yang sudah tertib,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga tidak diperkenankan. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan yang telah ditetapkan.
Lebih dari sekadar menutup TPS, langkah ini menjadi simbol perubahan arah kebijakan persampahan Kota Semarang—menuju sistem yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warganya. St
0



