By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tragedi Asap, Kebiadaban Pembakar Hutan, dan Korupsi Dana Bencana
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Tragedi Asap, Kebiadaban Pembakar Hutan, dan Korupsi Dana Bencana

Jatengdaily.com
Published: 27 Oktober 2026 05:42
Share
SHARE

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik UNISSULA

KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang khususnya di Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman. Ia telah bertransformasi menjadi krisis kemanusiaan multidimensional yang merenggut hak dasar manusia atas udara bersih, merusak kesehatan publik, melumpuhkan ekonomi, hingga memicu krisis sosial yang mendalam.

Berdasarkan kompilasi data dan analisis tata kelola, krisis ini berpangkal dari ulah manusia (anthropogenic disaster). Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyuarakan peringatan keras dan tanpa kompromi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik para perusak lingkungan maupun para pengkhianat kemanusiaan di tengah bencana.

Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Rakyat

Pemerintah di semua tingkatan memikul tanggung jawab konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyatnya, sehingga peringatan keras ditujukan kepada para pemangku kebijakan agar segera menghentikan pendekatan pemadaman yang bersifat reaktif dan parsial.

Oleh karena itu, evaluasi total terhadap tata kelola lahan harus segera dilakukan melalui kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyetop izin pembukaan lahan baru di atas kawasan ekosistem gambut dalam, di mana restorasi melalui pembasahan kembali atau rewetting serta pembangunan sekat kanal atau canal blocking wajib menjadi prioritas mutlak.

Langkah tegas ini juga harus dibarengi dengan penjatuhan sanksi berat dan pidana korporasi, sehingga tidak ada lagi kompromi bagi korporasi maupun perorangan yang dengan sengaja membakar lahan demi keuntungan ekonomi sesaat, dengan memastikan bahwa sanksi pencabutan izin usaha, denda pemulihan lingkungan berskala masif, serta hukuman kurungan badan yang berat bagi para pelaku dan aktor intelektual dieksekusi secara transparan dan berani.

Hentikan Kejahatan Kemanusiaan Pembakar Hutan

Peringatan keras ditujukan kepada para pembakar hutan yang sengaja untuk segera menghentikan kejahatan kemanusiaan ini, karena tindakan membakar hutan demi pembersihan lahan murah merupakan perbuatan biadab yang mengorbankan masa depan generasi bangsa.

Asap pekat beracun yang dihasilkan dan mengandung partikel mematikan seperti PM 2.5 serta karbon monoksida tidak mengenal batas wilayah sehingga meracuni bayi, anak-anak, ibu hamil, hingga lansia, serta melintasi batas negara hingga memicu krisis diplomasi regional berupa kabut asap lintas batas.

Oleh karena itu, tindakan pembakaran hutan secara sengaja ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan lingkungan hidup, di mana para pelaku pembakaran, baik spekulan tanah maupun korporasi, harus menyadari bahwa perbuatan mereka telah merampas hak hidup sehat jutaan manusia sekaligus menghancurkan tatanan sosial serta ekonomi masyarakat lokal.

Haram Hukumnya Korupsi Dana Bencana

Peringatan keras ditujukan kepada para penyelenggara bantuan karena haram hukumnya melakukan korupsi dana bencana, mengingat salah satu luka paling menyayat hati di tengah penderitaan rakyat yang berjuang melawan sesak napas akibat asap adalah munculnya penyelewengan dan korupsi anggaran darurat bencana.

Oleh karena itu, segala bentuk bahaya moral atau moral hazard harus segera dihentikan karena sangat tidak bermoral dan mengkhianati nurani ketika situasi darurat, di mana rakyat sedang sekarat dan berjuang mempertahankan hidup, justru dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi melalui penggelembungan anggaran atau mark-up, proyek fiktif, maupun manipulasi logistik bantuan.

Penyelenggara negara, BNPB, BPBD, hingga jajaran pemerintah daerah juga diperingatkan untuk tidak main-main dengan dana kemanusiaan dengan menerapkan transparansi mutlak dan pengawasan secara langsung atau real-time, sehingga penggunaan Dana Siap Pakai dan anggaran penanggulangan harus berbasis data terbuka atau open data yang dapat diawasi publik.

Langkah ini wajib diperkuat dengan keterlibatan penegak hukum secara melekat, di mana KPK, BPKP, serta aparat penegak hukum harus melakukan pengawalan ketat sejak tahap perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa darurat agar siapa pun yang terbukti menilap dana bantuan bencana dapat dijatuhi hukuman terberat tanpa ampun sebagai efek jera.

Menutup Celah Bencana Fisik, Sosial, dan Ekonomi

Ulah buruk manusia tidak boleh lagi melahirkan bencana susulan dalam bentuk apa pun:

Pertama, Bencana Fisik: Kerusakan ekosistem gambut dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat eksploitasi tanpa batas harus dihentikan melalui penerapan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta penguatan kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kedua, Bencana Sosial: Trauma kesehatan, terganggunya pendidikan anak-anak akibat sekolah diliburkan, serta kepanikan massal harus dicegah melalui kesiapan sistem kesehatan preventif dan penyediaan posko darurat yang ramah udara bersih.

Ketiga, Bencana Ekonomi: Kelumpuhan aktivitas usaha, pembatalan penerbangan, dan kerugian finansial masyarakat lokal akibat lumpuhnya roda perekonomian menuntut hadirnya tata kelola ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kesimpulan
Udara segar dan langit biru bukanlah sebuah hak istimewa, melainkan hak asasi setiap warga negara. Melalui sinergi multi-stakeholder governance yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga relawan di garis terdepan kita harus memastikan bahwa tragedi Karhutla, krisis kesehatan akibat polusi asap, dan kejiwaan korupsi dana bencana tidak boleh terjadi lagi di masa depan.

Bionarasi: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. JATENGDAILY.COM

You Might Also Like

Indahnya Menjadi Janda?
Potret Anak Jawa Tengah
Pariwisata Jawa Tengah Pasca Pandemi
Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang
Menjelajah Negeri Pertanian Jawa Tengah
TAGGED:dan Korupsi Dana BencanaKebiadaban Pembakar HutanTragedi Asap
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?