FH Unissula, Pengesahan RUU Perampasan Aset, UU Baru
SEMARANG (Jatengdaily.com) — Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan pada tahun 2026. Dukungan tersebut dinilai penting guna melengkapi lahirnya tiga undang-undang baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Dekan FH Unissula, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan penyelamatan dan pemulihan aset kekayaan negara.
“Saya kemarin bertanya langsung kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Umar Sharif Hiariej (saat hadir dan menjadi nara sumber di FH Unissula) apakah RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Seharusnya bisa, karena ini menyangkut aset kekayaan negara. Dukungan kampus juga sangat mendesak. Fakultas Hukum Unissula mendukung 100 persen agar undang-undang ini segera diselesaikan pada tahun 2026,” ujar Prof. Jawade, Sabtu (24/1/2026), dalam kegiatan Kuliah Pakar di FH Unissula.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap penting atas berlakunya tiga regulasi strategis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Prof. Jawade menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kuliah Pakar tersebut merupakan bagian dari komitmen FH Unissula dalam mendorong pengembangan kajian hukum yang adaptif terhadap dinamika dan tantangan aktual sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kuliah pakar hari ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unissula dalam rangka sosialisasi terhadap berlakunya tiga undang-undang yang baru,” jelasnya.
Kegiatan akademik ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Prof. Topo mengulas arah kebijakan pemidanaan modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan kepentingan publik.
Sementara itu, melalui forum akademik ini, FH Unissula diharapkan semakin memperkuat peran strategisnya sebagai pusat pemikiran hukum dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum nasional yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum Islam dan kebangsaan. she
0



