Menyapa Peran Gender di Kabupaten Tegal

10 Min Read

Oleh : Masykuri

Fungsioanal Muda BPS Kabupaten Tegal

PEREMPUAN merupakan aset strategis dalam pembangunan Kabupaten Tegal. Dengan komposisi hampir separuh penduduk dan mayoritas berada pada usia produktif, peran perempuan seharusnya menjadi pengungkit utama peningkatan kesejahteraan daerah.

Namun, berbagai indikator pembangunan gender menunjukkan bahwa potensi tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi kekuatan ekonomi dan politik yang setara, sehingga memerlukan perhatian kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Angka Pembangunan Gender
Jumlah penduduk Kabupaten Tegal tahun 2025 tercatat sebesar 1.674.803 jiwa dengan 49,33 persen berjenis kelamin perempuan. Dari seluruh jumlah penduduk perempuan, 69,05 persen merupakan usia produktif (Kabupaten Tegal Dalam Angka 2025).

Dengan melihat komposisi penduduk tersebut, terlihat bahwa jumlah penduduk perempuan Kabupaten Tegal memiliki potensi yang sangat besar. Oleh karena itu, keberdayaan perempuan di bidang ekonomi adalah salah satu indikator meningkatnya indeks pembangunan.

Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui pembangunan manusia (Asmanto,2008).
IPG mengukur tingkat pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM, yaitu harapan hidup, tingkat pendidikan, dan pendapatan namun dengan memperhitungkan ketimpangan gender.

Makna angka IPG (Indeks Pembangunan Gender) adalah ukuran kesenjangan pembangunan antara perempuan dan laki-laki berdasarkan tiga dimensi utama: kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak, di mana semakin dekat angka IPG ke 100, semakin setara pembangunan gender di suatu wilayah, dan sebaliknya semakin jauh dari 100 menunjukkan ketimpangan yang lebih besar. Angka ini berfungsi melengkapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan melihat capaian gender secara spesifik.

Pada tahun 2022 IPG Kabupaten Tegal mencapai peringkat ke 7 dengan pencapaian IPG sebesar 88,23 kemudian di tahun 2023, IPG Kabupaten Tegal stagnan di peringkat 7 dengan angka IPG sebesar 88,64 dan terakhir di tahun 2024, IPG Kabupaten Tegal tetap di posisi 7 dibandingkan kabupaten/kota lainnya dengan nilai IPG sebesar 88,85.

Secara regional, nilai IPG Kabupaten Tegal selama kurun waktu 2022 sampai dengan 2024 masih di bawah angka IPG Jawa Tengah dimana IPG Jawa Tengah tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar 93,23; 92,87 dan 93,00.

Kabupaten Tegal dengan capaian IPG sebesar 88,85, masih di atas capaian IPG Provinsi Jawa Tengah. Hal ini berarti kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan di Kabupaten Tegal lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Tengah.

Ketimpangan pembangunan gender di Kabupaten Tegal tahun 2024 lebih disebabkan oleh ketimpangan sumbangan pendapatan, dimana persentase pengeluaran per kapita per tahun yang telah disesuaikan laki-laki sebesar 69,54 persen sedangkan persentase pengeluaran per kapita per tahun yang telah disesuaikan perempuan hanya sebesar 30,46 persen.

Dengan melihat fenomena ini maka perlu upaya untuk mendorong pemberdayaan perempuan agar lebih aktif dalam kegiatan ekonomi produktif khususnya di Kabupaten Tegal.

Peran Perempuan dalam Ekonomi

Berbicara mengenai kegiatan ekonomi maka kita tidak akan terlepas dengan indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
TPAK merupakan persentase penduduk usia kerja (biasanya 15 tahun ke atas) yang aktif di pasar tenaga kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan.

TPAK perempuan Kabupaten Tegal selama kurun waktu 2022 sampai dengan 2024 mengalami trend naik.

Pada tahun 2022, TPAK perempuan tercatat sebesar 51,62 persen kemudian naik menjadi 52,36 persen dan terakhir di tahun 2024 TPAK perempuan di Kabupaten Tegal sebesar 64,47 persen.

Secara Provinsi Jawa Tengah, TPAK perempuan di Kabupaten Tegal tahun 2024 di atas TPAK Jawa Tengah. Dengan demikian ini memberikan fenomena yang positif bagi dunia ketenagakerjaan perempuan di Kabupaten Tegal.

Di samping dua indikator di atas yakni Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan ada indikator yang patut dicermati dalam menganalisis tentang gender di Kabupaten Tegal.

Indikator ini adalah Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IDG dihitung melalui komponen : keterlibatan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional dan kontribusi sumbangan pendapatan perempuan.

Data IDG Kabupaten Tegal selama periode 2022 sampai dengan 2024 menunjukkan nilai trend fluktuatif yakni dari 73,76 di tahun 2022 turun menjadi 73,43 di tahun 2023 dan naik kembali di tahun 2024 yakni sebesar 76,03.

Secara peringkat IDG Provinsi Jawa Tengah, IDG Kabupaten Tegal menduduki peringkat 12 di tahun 2022, kemudian tetap di peringkat 12 di tahun 2023 dan naik kembali di peringkat 9 di tahun 2024.

Pada tahun 2022, IDG Kabupaten Tegal masih di bawah angka IDG Provinsi Jawa Tengah akan tetapi tahun 2023 dan 2024 angka IDG nya di atas Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan jika kita berbicara tentang komponen IDG seperti keterlibatan perempuan parlemen tercatat sebesar 26,00 persen artinya bahwa persentase ini masih dibawah amanat UU No 10 tahun 2008 sekurang-kurangnya harus ada 30 persen keterwakilan perempuan partai politik tingkat pusat dan bakal calon anggota DPR/DPRD lembaga legislatif.

Angka ini masih jauh dari standar kebijakan yang telah diputuskan dimana keterwakilan perempuan dalam politik sekurang-kurangnya harus ada 30 persen. Realita ini berbanding terbalik dengan partisipasi laki-laki dalam parlemen yakni sebesar 74,00 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya partisipasi perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan bakal calon anggota DPR/DPRD lembaga legislatif Kabupaten Tegal.

Menurut Ramlan Surbakti dalam Liza Hadis (2004) hambatan yang mengakibatkan rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang politik diakibat oleh sisi interal dan eksternal.

Dari sisi internal meliputi pendidikan, kultur atau budaya dan eksternal meliputi pandangan masyarakat bahwa memasuki dunia politik memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang cukup besar, sehingga identik dengan dunia laki-laki.

Faktor-faktor tersebut itulah yang akan membatasi jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif.

Terbatasnya jumlah perempuan di lembaga legislatif merupakan tantangan dalam pengambilan keputusan yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan.

Oleh karena itu, kaum perempuan harus aktif dalam kepengurusan partai politik sebagai langkah awal pembekalan peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam berpolitik.

Disamping keterlibatan parempuan parlemen, komponen berikut sebagai pembentuk IDG adalah perempuan sebagai tenaga profesional.

Sudah sejak lama perempuan selalu diidentikan dengan aktifitas domestik dibanding aktifitas publik. Hal ini merupakan salah satu yang mengakibatkan rendahnya partisipasi perempuan sebagai tenaga profesional.

Data perempuan sebagai tenaga profesional sedikit mengalami fluktuatif selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yakni dari 50,87 persen di tahun 2022 kemudian naik menjadi 56,96 persen dan turun kembali di tahun 2024 sebesar 49,88 persen.

Angka partisipasi perempuan sebagai tenaga profesional selama periode tersebut masih di atas angka Provinsi Jawa Tengah dimana angka Provinsi Jawa Tengah tercatat 50,72 persen di tahun 2022, 51,00 persen di tahun 2023 dan terakhir 49,75 persen di tahun 2024.

Sedangkan faktor ketiga dalam pembentukan Indeks Pemberdayaan Gender adalah sumbangan pendapatan perempuan terhadap keluarga.

Sumbangan pendapatan perempuan terhadap keluarga digunakan untuk melihat peningkatan kapabilitas tenaga kerja perempuan tetapi sampai saat ini tenaga kerja dan perolehan upah pada perempuan belum mendapat perlakuan yang sama.

Menurut Todaro (2000), kaum pekerja perempuan mengalami kesenjangan dalam hal perolehan imbalan dan peningkatan karir di dalam dunia kerja.

Jumlah jam kerja berpengaruh terhadap pendapatan perempuan sehingga semakin tinggi jumlah jam kerja maka pendapatan akan semakin meningkat juga. Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 mengatur mengenai jam kerja pekerja di Indonesia.
Selain jam kerja, faktor lain yang mempengaruhi pendapatan adalah jenis kelamin yang dimana tingkat produktivitas laki-laki lebih tinggi daripada pekerja perempuan sehingga akan berdampak pada pendapatan yang diterima.

Selain melihat lamanya jam kerja, pendapatan juga dapat dilihat dari status pekerjaan yang dijalaninya. Dengan melihat persentase pekerja perempuan, menunjukkan bahwa pekerja perempuan di Kabupaten Tegal didominasi pekerja informal sebesar 58,38%.

Hal ini berarti perempuan di Kabupaten Tegal mayoritas bekerja di sektor informal yang berarti bekerja di sektor informal memiliki pendapatan yang lebih rendah dibanding dengan yang bekerja di sektor formal.

Angka Kontribusi sumbangan pendapatan perempuan di Kabupaten Tegal selama kurun waktu tiga tahun yakni dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 berturut turut 29,25 persen; 30,01 persen dan 30,46 persen.

Angka sumbangan pendapatan perempuan di Kabupaten Tegal masih di bawah sumbangan pendapatan perempuan Jawa Tengah yang tercatat sebesar 34,59 persen; 35,21 persen dan 35,43Ka persen.

Dari ketiga faktor tersebut, keterlibatan perempuan dalam parlemen yang paling rendah lalu diikuti dengan sumbangan pendapatan.

Untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, haruslah melakukan segala kegiatan dengan optimal dengan ikut dalam kontribusi terhadap perekonomian. Dalam melakukannya, dukungan keluarga sangatlah penting dan juga tidak lepas juga tanggung jawab dalam keluarga sebagai perempuan. Jatengdaily.com-st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.