PN Semarang Bersama Untag Bentuk Paguyuban Mediator Non-Hakim 

4 Min Read
Pengadilan Negeri Semarang menggandeng Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pembentukan Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam setiap perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN), tahapan mediasi merupakan proses awal yang wajib ditempuh oleh para pihak. Namun demikian, tingginya beban perkara serta padatnya agenda hakim kerap menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi. Oleh karena itu, penguatan peran mediator non-hakim dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di pengadilan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pengadilan Negeri Semarang menggandeng Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pembentukan Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Pengukuhan paguyuban dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang pada 27 Januari 2026, dan dilakukan secara langsung oleh Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Salman menyampaikan apresiasi atas terbentuknya paguyuban tersebut dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar tiga minggu. “Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran PN Semarang serta Mediasi Untag Center yang memiliki banyak alumni mediator bersertifikat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan cepat dan efektif,” ujarnya.

Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang diketuai oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., dengan jumlah pengurus sebanyak tujuh orang. Acara pengukuhan turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial Jawa Tengah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Semarang, serta 40 mediator bersertifikat yang siap menjalankan tugas sebagai mediator non-hakim di lingkungan PN Semarang.

Dengan terbentuknya paguyuban ini, pelaksanaan mediasi di PN Semarang selanjutnya akan dilakukan oleh mediator non-hakim tanpa dipungut biaya dari para pihak, setidaknya untuk sementara waktu. Seluruh proses pendaftaran mediator, verifikasi kelengkapan persyaratan, hingga administrasi mediator non-hakim dikelola oleh paguyuban melalui aplikasi DAMAIKU.

Data mediator yang telah terverifikasi kemudian diserahkan kepada PN Semarang untuk pengaturan penjadwalan mediasi. Adapun pelaksanaan mediasi hanya dapat dilakukan oleh mediator non-hakim yang telah terdaftar secara resmi dalam sistem DAMAIKU.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, PN Semarang juga menyediakan ruangan khusus bagi mediator non-hakim, termasuk ruang mediasi yang representatif bagi para pihak yang bersengketa.
“Paguyuban ini diharapkan menjadi wadah sinergi, peningkatan kualitas, serta penjaga profesionalisme mediator non-hakim dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membantu mengurangi beban perkara di pengadilan,” tegas Dr. Salman.

Sementara itu, Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, M.P., menegaskan bahwa pembentukan paguyuban ini merupakan wujud nyata komitmen Untag Semarang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
“Untag Semarang tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga membangun ekosistem keilmuan dan profesionalisme. Kami mengajak para alumni Mediasi Untag Center untuk bergabung dan berkontribusi melalui paguyuban ini,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Untag Semarang sekaligus Direktur Mediasi Untag Center, menyampaikan bahwa paguyuban ini akan menjadi wadah koordinasi, pengembangan kapasitas, serta jejaring profesional mediator. Selain itu, paguyuban juga berfungsi untuk menjaga standar etika dan kualitas layanan mediasi.

Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan aplikasi DAMAIKU, sebuah platform digital yang dirancang sebagai sistem pendukung mediator non-hakim. Aplikasi ini memfasilitasi pendaftaran mediator, pelaporan kegiatan mediasi, pembaruan data, serta monitoring dan dokumentasi proses mediasi secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kehadiran DAMAIKU menjadi inovasi penting dalam integrasi teknologi informasi dengan praktik hukum dan peradilan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Untag Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang. MoU tersebut menjadi landasan kerja sama berkelanjutan dalam pengembangan sumber daya mediator, peningkatan kualitas layanan mediasi, serta penguatan peran mediator non-hakim dalam mendukung sistem peradilan yang efektif, profesional, dan berkeadilan. St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.