Fakta Persidangan Kakao Terkuak, Saksi Dinilai Inkonsisten, Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

6 Min Read
Zaenal Abidin Petir

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, mengungkap sejumlah fakta krusial.

Keterangan saksi fakta dinilai tidak konsisten, sementara ahli hukum pidana menegaskan unsur kerugian negara sebagai syarat delik korupsi tidak terpenuhi.

Saksi fakta Syaifulloh, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, menunjukkan perubahan dan ketidaktegasan dalam menjelaskan peran serta keterlibatannya.

Ia mengawali cerita dengan menyebut keterlibatannya bermula dari sebuah pertemuan pengajian. Namun, pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi pembicaraan bisnis biji kakao, hingga membuka peluang pasokan dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan PT Pagilaran dan pengiriman ke CTLI (Cacao Training and Learning Industry) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada awal pemeriksaan, Syaifulloh menyatakan hubungan bisnisnya bersifat pribadi dengan Rachmad Gunadi (RG) dan menepis keterlibatan langsung dalam pengadaan biji kakao CTLI UGM untuk PT Pagilaran.

Namun, dalam keterangan berikutnya, saksi justru mengakui telah beberapa kali melakukan pengiriman biji kakao ke CTLI, bahkan menyebut PT Pagilaran mengirim biji kakao ke CTLI melalui dirinya sebagai pemasok.

Saksi juga mengungkap adanya pesanan sebesar 200 ton biji kakao, dengan realisasi yang diterima CTLI sekitar 116,6 ton. Ia mengakui menerima dana sebesar Rp211.950.000 pada 1 Oktober 2019, sembari menyebut adanya pihak lain yang bertindak sebagai pemodal.

Meski demikian, Syaifulloh tidak mampu menjelaskan secara konsisten rincian kuantitas pengiriman maupun total biji kakao yang diterima oleh pihak penerima.
Menurut pengakuan saksi, persoalan utama dalam pengadaan tersebut terletak pada ketidaksesuaian mutu biji kakao dengan standar SNI serta ketidakmampuan memenuhi volume pesanan.

Kondisi itu berujung pada instruksi pengembalian (retur) dari pihak UGM. Atas hal tersebut, Syaifulloh mengaku telah melakukan pengembalian dana sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp950 juta dan Rp900 juta, sebagai konsekuensi atas barang yang tidak terkirim dan/atau tidak memenuhi standar.

Menanggapi keterangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi, Zainal Petir, menilai saksi menunjukkan inkonsistensi yang serius.

Menurutnya, terdapat pergeseran posisi keterangan, dari penyangkalan keterlibatan menuju pengakuan terbatas, disertai ketidakjelasan angka dan volume pengiriman.

“Atas kondisi itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali saksi lain yang telah diperiksa pada persidangan pekan sebelumnya guna dilakukan konfrontasi, demi memperoleh kejelasan fakta yang utuh,” ungkap Zainal Petir.

Sementara itu, keterangan ahli hukum pidana, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., justru menjadi sorotan penting dalam persidangan. Ahli menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi, sehingga delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maupun ketentuan penggantinya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, tidak dapat diterapkan.

Menurut Ahli, pasal-pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan aktual. Namun dalam perkara ini, fakta persidangan justru menunjukkan tidak pernah terjadi pengurangan keuangan negara.

“Seluruh kewajiban kontraktual telah diselesaikan oleh PT Pagilaran, mulai dari pengiriman 116 ton biji kakao senilai Rp4,29 miliar, penggantian 34 ton biji kakao hasil retur, hingga pengembalian uang tunai sebesar Rp1,85 miliar ke rekening resmi UGM,” jelas Zainal Petir mengutip keterangan Ahli.

Penyelesaian tersebut, lanjutnya, telah rampung pada 29 Desember 2021 dan ditegaskan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan tertanggal 17 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengadaan biji kakao telah diselesaikan sebelum adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ahli juga menegaskan tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang. Seluruh tindakan terdakwa dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan dan penyelesaian kewajiban kontraktual berdasarkan kesepakatan retur.

Apabila terdapat keterlambatan, menurut Ahli, hal tersebut berada dalam ranah administratif atau perdata, bukan pidana.

“Tidak terdapat fakta adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Tipikor,” tegas Zainal Petir.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Ahli pidana juga menyatakan secara tegas bahwa Pasal 4 UU Tipikor tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Pasal tersebut baru relevan apabila terlebih dahulu terbukti adanya tindak pidana korupsi, sementara dalam perkara ini seluruh permasalahan kontrak telah diselesaikan secara tuntas sebelum proses penyidikan dimulai.

Tak hanya itu, Ahli juga mengkritisi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, audit tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti pidana karena hanya mendasarkan perhitungan pada transfer dana tahun 2019 sebesar Rp7,4 miliar, tanpa memperhitungkan fakta pelunasan kewajiban secara penuh.

“Perhitungan tersebut tidak memenuhi prinsip relevansi, objektivitas, dan kelengkapan prosedur audit, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian dalam hukum pidana,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan keterangan ahli, Zainal Petir menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dinilai tidak terpenuhi.

“Perkara ini lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan administratif dan kontraktual. Fakta persidangan secara terang menunjukkan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti,” pungkasnya, seraya berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional berdasarkan hukum. St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.