JAKARTA (Jatengdaily.com) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kembali mencuat di ruang publik. Setelah sempat ramai pada Februari 2025 terkait sertifikasi halal sebuah restoran ayam lokal, tudingan serupa kembali muncul menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyinggung biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
Dalam potongan video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah. Bahkan, muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH. Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan apabila tidak diverifikasi secara utuh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. Dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, terdapat tiga entitas resmi yang terlibat, yakni BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen. Sisanya, 98,2 persen, merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses dan kompleksitas pemeriksaan, keduanya menghasilkan output yang sama, yaitu Sertifikat Halal.
Untuk dapat beroperasi, LPH wajib melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Standar auditor halal, mekanisme pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan telah diatur secara rinci, termasuk melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan biaya layanan dan operasional.
Menurut Elvina, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan bisa berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.
Struktur Biaya Sertifikasi Halal
Dalam skema reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000; usaha menengah Rp5.000.000; dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.
Adapun biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai regulasi, antara lain biaya audit, operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, serta tiket pesawat apabila diperlukan. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota.
Sebagai gambaran, untuk usaha non-restoran dengan satu lokasi produksi di dalam kota, biaya pemeriksaan bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp1,79 juta hingga Rp2,93 juta. Jika lokasi berada di luar kota, biayanya dapat meningkat karena tambahan transportasi dan akomodasi, menjadi Rp4,67 juta hingga Rp17,05 juta. Biaya juga akan bertambah apabila lokasi produksi lebih dari satu.
Hal serupa berlaku untuk usaha restoran. Untuk satu outlet di dalam kota, biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar Rp1,79 juta hingga Rp3,63 juta. Jika outlet berada di luar kota, kisarannya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17,75 juta. Usaha menengah dan besar tentu memiliki struktur biaya yang lebih tinggi, terutama jika memiliki banyak cabang.
Dengan demikian, menurut ALPHI, biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta masih tergolong wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. Sementara biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi.
Di luar biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium, hingga jasa konsultan apabila menggunakan pendamping.
Terkait angka Rp1,3 miliar yang sempat ramai, Elvina menjelaskan bahwa angka tersebut bukan semata-mata biaya pemeriksaan halal. Berdasarkan penelusuran, jumlah tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen di luar proses sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel serta pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik higiene sanitasi.
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.
“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambahnya.
Komitmen Transparansi
Sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.
ALPHI juga menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi. Menurut Elvina, apabila terdapat invoice atau dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, seharusnya dikonfirmasi langsung kepada LPH terkait untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap regulasi atau tidak.
“Kami merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutupnya.
ALPHI pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, serta berlandaskan regulasi yang berlaku. St


