SEMARANG (Jatengdaily.com) — Praktik lelang eksekusi hak tanggungan di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan serius terkait perlindungan hak-hak debitur. Regulasi yang ada dianggap lebih berpihak pada kepentingan percepatan pemulihan piutang kreditur dibanding mewujudkan keadilan yang proporsional bagi para pihak.
Persoalan tersebut diungkapkan Drs. Sahat, SE., SH., MM saat menjalani ujian terbuka promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, belum lama ini.
Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Berkeadilan”, Sahat resmi dinyatakan lulus sebagai doktor ke-168 pada program studi tersebut yang telah terakreditasi unggul.
Dalam pemaparannya, Sahat menjelaskan bahwa secara normatif hukum jaminan dan eksekusi perdata di Indonesia seharusnya mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian pengembalian piutang bagi kreditur dengan perlindungan hak asasi keperdataan debitur.
“Secara ideal, hukum harus menjamin kepastian pengembalian piutang secara efisien bagi kreditur, namun di sisi lain tetap melindungi martabat ekonomi debitur dari praktik perampasan aset yang eksploitatif, sebagaimana amanat sila kelima Pancasila,” ujarnya.
Namun dalam praktik di lapangan, kata Sahat, marak terjadi sengketa kesenjangan harga dalam proses lelang eksekusi yang dinilai memiskinkan debitur secara sistematis. Kondisi tersebut dipicu oleh penggunaan nilai likuidasi dan dominasi asas parate executie yang dinilai terlalu absolut.
Ia menilai aset properti milik debitur kerap dieksekusi dengan harga jauh di bawah nilai keekonomian yang wajar demi mempercepat pemulihan Non-Performing Loan (NPL) kreditur. Akibatnya, debitur kehilangan aset sekaligus masih dibebani sisa utang yang terus membengkak.
Berdasarkan hasil penelitiannya, pengaturan lelang eksekusi hak tanggungan yang saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 dinilai masih berwatak pragmatis dan cenderung kapitalistik.
“Kewenangan penentuan harga limit maupun pelaksanaan eksekusi lebih banyak berpihak kepada kreditur, sedangkan debitur seringkali hanya menerima hasil akhir tanpa ruang perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Sahat juga menyoroti mekanisme penunjukan lembaga penilai atau appraisal yang dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penetapan harga limit di bawah harga pasar yang wajar.
Sementara itu, upaya perlindungan hukum melalui gugatan formil dinilai belum efektif karena tingginya beban pembuktian bagi debitur serta masih adanya inkonsistensi putusan hakim dalam perkara serupa.
Melalui disertasinya, Sahat menawarkan reformulasi regulasi proses lelang eksekusi hak tanggungan melalui amandemen aturan yang mewajibkan penggunaan nilai pasar wajar sebagai standar mutlak harga limit lelang.
Ia juga mengusulkan agar mekanisme penunjukan penilai dilakukan secara independen dan acak oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pembentukan badan mediasi keberatan pra-lelang sebagai instrumen perlindungan hukum bagi debitur.
Selain itu, pemerintah didorong untuk mengadopsi mekanisme ambang batas pembatalan lelang demi hukum (threshold) sebagaimana diterapkan dalam sistem hukum Jerman guna menciptakan keseimbangan hak antara kreditur dan debitur.
Ujian terbuka promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, SH., MHum selaku Ketua Sidang dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum sebagai Sekretaris Sidang. Bertindak sebagai promotor yakni Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., MHum, dengan ko-promotor Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH., MHum, serta Prof. Dr. Mashari, SH, MHum dan Dr. Siti Mariyam, SH, MH. Adapun penguji eksternal adalah Prof. Dr. M. Khoidin, SH., MHum., CN.
Berdasarkan hasil musyawarah dewan penguji, Sahat dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude. St

