By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perkuat Transparansi dan Cegah Kebocoran, Retribusi Sampah Kini Dibayar Nontunai
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perkuat Transparansi dan Cegah Kebocoran, Retribusi Sampah Kini Dibayar Nontunai

Jatengdaily.com
Published: 14 Mei 2026 10:30
Share
Petugas kebersihan mengangkut sampah di Gang Baru, Kelurahan Kranggan. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Pemerintah kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan.

Kepala DLH, Glory Nasarani menegaskan, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara tunai atau cash. Saat ini, di bawah kepemimpinan Wali kota Agustina Wilujeng, Pemerintah Kota Semarang sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai atau cashless untuk meminimalisasi potensi kebocoran.

“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.

Menurutnya, pada sistem lama pembayaran dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.

Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Glory juga menerangkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali kota Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang memastikan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng juga terus berkomitmen untuk mewujudkan visi “Semarang Bersih” yang di antaranya dilakukan melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mereduksi volume buangan ke TPA. St

You Might Also Like

Dukung Kelompok Seni Singo Wahyu Wibowo, PT Semen Gresik Konsisten Lestarikan Budaya Lokal
Barang Bukti Perkara Pidana Umum Dimusnahkan
Tekan 112, Tak Kurang dari 20 Menit Terlayani
Pekan Ini, Pertamina Patra Niaga Gelontorkan Tambahan 900 Ribu Lebih Tabung LPG Melon se-Jateng DIY
Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kota Magelang Berhasil Ditangkap
TAGGED:Dibayar NontunaiPemkot SemarangPerkuat Transparansi dan Cegah KebocoranRetribusi Sampah
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?