By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelindungan Cagar Budaya di Jawa Tengah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Pelindungan Cagar Budaya di Jawa Tengah

Jatengdaily.com
Published: 23 September 2026 21:36
Share
SHARE

Oleh: Gunoto Saparie

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah

ADA benda-benda yang tidak dapat berbicara, tetapi kita merasa mereka sedang mengatakan sesuatu. Sebuah batu di halaman rumah tua. Sebuah gapura yang catnya mulai mengelupas. Sebuah prasasti dengan aksara yang sebagian telah aus. Atau sebuah bangunan yang berdiri diam, sementara manusia datang dan pergi di hadapannya.

Apakah semua itu sekadar benda? Mungkin tidak.

Di Jawa Tengah, cagar budaya bukan hanya soal batu, bata, kayu, atau reruntuhan. Ia adalah jejak waktu. Dan waktu, seperti yang kita tahu, tidak pernah bersedia kembali. Kita hanya dapat merawat jejaknya agar tidak hilang sebelum generasi berikutnya sempat membacanya.

Di situlah pelindungan cagar budaya menjadi lebih dari sekadar urusan administratif. Memang ada peraturan, pasal, lembaga, anggaran, dan kewenangan. Tetapi di belakang semua itu terdapat sebuah pertanyaan yang lebih sederhana: apa yang ingin kita tinggalkan kepada mereka yang belum lahir?

Jawa Tengah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan ini menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Ia juga mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan registrasi, tenaga ahli, Tim Ahli Cagar Budaya, peran masyarakat, pengawasan, hingga pembiayaan.

Namun hukum, betapapun pentingnya, tidak selalu cukup. Sebab batu tidak mengenal pasal. Bangunan tua tidak membaca ayat. Prasasti tidak mengetahui siapa pejabat yang sedang berkuasa.

Manusialah yang memberi arti kepada semua itu. Dan manusia pula yang dapat menghancurkannya, mengabaikannya, atau menyelamatkannya.

Karena itu, pelindungan cagar budaya seharusnya bermula dari pengetahuan. Sebelum sebuah benda disebut sebagai cagar budaya, kita perlu mengetahui apa yang sebenarnya kita hadapi.

Ada pemetaan. Ada pendataan. Ada kajian. Ada verifikasi. Sebuah benda yang semula hanya disebut Objek Diduga Cagar Budaya dapat diteliti lebih jauh untuk mengetahui sejarah dan nilai penting yang dikandungnya.

Pekerjaan itu tampaknya sunyi. Tidak ada panggung. Tidak ada tepuk tangan. Tidak ada sorotan lampu.

Hanya peta, foto, catatan, arsip, pengukuran, dan orang-orang yang sabar membaca jejak. Tetapi dari pekerjaan yang sunyi itulah sebuah sejarah dapat memperoleh kesempatan untuk hidup lebih lama.

Di beberapa wilayah Jawa Tengah, pemetaan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi bagian dari kegiatan inventarisasi. Kota Magelang dan Kabupaten Wonosobo, misalnya, termasuk wilayah yang mendapat perhatian dalam kegiatan pemetaan.

Jejak-jejak masa lalu tidak semata-mata dilihat sebagai benda tua, melainkan sebagai data kebudayaan yang perlu diketahui, dicatat, dan dipahami.

Ada perbedaan antara benda tua dan warisan. Benda tua hanya memiliki umur. Warisan memiliki makna. Dan makna itulah yang harus dicari.

Sebuah prasasti, misalnya, bukan hanya sebongkah batu yang dipenuhi aksara. Di dalamnya ada sejarah. Ada sistem sosial. Ada ingatan tentang manusia yang telah tiada.

Ada bahasa yang dahulu digunakan untuk menjelaskan dunia. Ketika aksara pada batu itu lenyap, yang hilang bukan hanya guratan. Yang hilang mungkin juga salah satu cara manusia pada masa lalu memahami dirinya sendiri.

Karena itu, verifikasi dan pemeringkatan menjadi penting. Tidak setiap peninggalan memiliki tingkat pelindungan yang sama. Diperlukan kajian administratif dan arkeologis untuk menentukan status dan tingkat kepentingannya.

Dari tingkat kabupaten atau kota, sebuah cagar budaya dapat memiliki nilai yang lebih luas sehingga memerlukan pelindungan pada tingkat provinsi atau nasional. Prasasti Plumpungan di Salatiga mengingatkan kita pada hal itu.

Kita sering menyukai label: nasional, provinsi, kabupaten. Tetapi label sebenarnya hanyalah cara administratif untuk menjelaskan tanggung jawab.

Pertanyaan yang lebih penting justru berada di belakangnya: siapa yang harus menjaga? Jawabannya tentu bukan hanya pemerintah.
Peraturan daerah juga membuka ruang bagi peran masyarakat.

Hal ini penting karena cagar budaya sering kali berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia mungkin berdiri di tengah kampung, berada di dekat pasar, atau menjadi bagian dari lingkungan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah dihuni masyarakat.

Jika warga tidak merasa memiliki hubungan dengan sebuah situs, tempat itu dapat dengan mudah menjadi sesuatu yang asing di tanahnya sendiri.

Karena itu, koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Kebudayaan bukan semata-mata perkara teknis. Ada pengamanan, zonasi, penyelamatan, dan pemeliharaan.

Tetapi ada pula pekerjaan yang lebih halus: membuat masyarakat memahami mengapa sebuah tembok tua tidak boleh begitu saja dibongkar hanya karena dianggap tidak berguna.

Sebab berguna tidak selalu berarti berharga. Sebuah rumah tua mungkin tidak cocok dijadikan tempat parkir. Sebuah situs mungkin tidak menghasilkan uang. Sebuah prasasti tentu tidak dapat dimakan. Tetapi apakah segala sesuatu yang tidak dapat dimakan berarti tidak penting?

Kita hidup dalam zaman ketika banyak hal diukur dengan manfaat yang segera. Tanah diukur berdasarkan harga. Bangunan berdasarkan kapasitas.

Ruang berdasarkan potensi ekonomi. Tetapi sejarah memiliki ukuran yang lain: ingatan. Dan ingatan tidak selalu dapat dihitung.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 menempatkan cagar budaya sebagai warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pelestarian juga tidak semata-mata diarahkan kepada masa lalu, tetapi perlu memperhatikan keseimbangan berbagai kepentingan, termasuk aspek akademis, ekologis, dan ekonomis.

Di sini terdapat sebuah persoalan yang menarik. Melestarikan masa lalu tidak berarti membunuh masa kini. Situs budaya tidak harus menjadi makam. Bangunan tua tidak harus menjadi benda yang hanya boleh dipandang dari kejauhan.

Namun pemanfaatan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nilai aslinya.

Di sinilah kebijaksanaan dibutuhkan. Dan kebijaksanaan sering kali tidak dapat digantikan hanya dengan pasal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi landasan hukum nasional. Undang-undang ini mengatur berbagai hal, mulai dari kriteria cagar budaya, registrasi nasional, pelestarian, tugas dan wewenang, pendanaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana.

Benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting perlu dikelola dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Tetapi hukum dapat menjaga batas; ia tidak selalu dapat menjaga rasa. Rasa harus tumbuh melalui pendidikan.

Anak-anak sekolah perlu mengetahui bahwa prasasti bukan sekadar materi ujian. Mahasiswa perlu memahami bahwa penelitian mengenai situs lama bukan hanya bahan skripsi.

Masyarakat perlu menyadari bahwa merawat bangunan tua bukan berarti hidup di masa lampau.

Barangkali justru sebaliknya. Orang yang mengenal masa lalu memiliki kesempatan lebih besar untuk bertanya kepada masa depan.

Jawa Tengah masih memiliki pekerjaan yang panjang. Ada situs yang telah dikenal. Ada yang masih harus didata. Ada yang perlu dikaji kembali. Dan mungkin ada yang masih tersembunyi di bawah tanah, rumah, jalan, atau perubahan kota.

Di tengah pembangunan yang bergerak cepat, benda-benda tua sering kali menjadi pihak yang paling mudah dikalahkan. Sebuah jalan membutuhkan pelebaran. Sebuah kawasan membutuhkan bangunan baru. Sebuah tanah dianggap lebih berguna jika menghasilkan keuntungan.

Lalu sebuah batu tua ditemukan. Apa yang harus dilakukan?

Pertanyaan itu mungkin tampak sederhana. Tetapi di dalamnya terdapat perdebatan tentang bagaimana sebuah masyarakat memandang dirinya sendiri. Apakah masa lalu hanya hambatan bagi pembangunan? Ataukah masa lalu merupakan bagian dari alasan mengapa pembangunan itu perlu dilakukan dengan hati-hati?

Sebab pembangunan bukan hanya tentang apa yang akan berdiri setelah sesuatu dihancurkan. Pembangunan juga tentang apa yang sengaja kita putuskan untuk tidak dihancurkan.

Tidak ada peraturan yang dapat hidup sendirian. Peraturan membutuhkan manusia yang menjalankannya. Data membutuhkan manusia yang membacanya. Situs membutuhkan manusia yang merawatnya. Dan sejarah membutuhkan manusia yang bersedia mendengarkannya.

Barangkali pada suatu sore, jika kita berjalan melewati sebuah bangunan tua di salah satu kota di Jawa Tengah, kita akan berhenti sebentar. Bukan karena bangunan itu indah. Bukan pula karena di depannya terdapat papan nama yang besar.

Kita berhenti karena menyadari sesuatu yang sederhana: di tempat ini pernah ada manusia yang hidup.

Ada yang membangun. Ada yang berdoa. Ada yang bekerja. Ada yang mencintai. Ada yang bertengkar.

Kemudian mereka mati. Bangunan itu masih ada. Kita yang berjalan di depannya hanya singgah.

Maka tugas pelestarian sebenarnya sederhana: jangan sampai kita menjadi generasi yang hanya meninggalkan beton, tetapi tidak meninggalkan cerita. Sebab pada suatu hari, kita pun akan menjadi masa lalu.

Dan ketika hari itu tiba, mungkin generasi setelah kita akan berjalan di tempat yang kini kita jaga. Mereka akan melihat sebuah batu, bangunan, prasasti, atau situs. Lalu mereka bertanya pelan: Siapa yang pernah hidup di sini?

Jika masih ada sesuatu yang dapat menjawab pertanyaan itu, mungkin kita belum sepenuhnya gagal menghormati waktu. Jatengdaily.com-St

You Might Also Like

Selamat Jalan Joko Pinurbo; Ia Telah Tiada, Suara Kehidupannya Ada dalam Kata-kata
Berbenah Menuju Era Disrupsi
BP4 Harus Hadir di Setiap Kecamatan dan Desa, Sebagai Bengkel Keluarga
Menyembuhkan Angkutan Pasca Pandemi
Kinerja APBN Mengatasi Dampak Pandemi di Jawa Tengah
TAGGED:jawa tengahPelindungan Cagar Budaya
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?