By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sindikat Gading Gajah Diringkus-Modus Penjualannya Lewat Medsos
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sindikat Gading Gajah Diringkus-Modus Penjualannya Lewat Medsos

Last updated: 30 April 2019 19:05 19:05
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2019 18:28
Share
Gading gajah yang diperjualbelikan sindikat lewat online. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Tiga pelaku sindikat penjualan gading gajah diringkus aparat. Mereka adalah OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun). Barang bukti yang disita mulai sebuah gading utuh berukuran 30 centimeter, potongan gading berukuran 20 centimeter sebanyak 18 buah, serta ratusan cangklong rokok hingga gelang dan kalung.

Direktur PPH-Ditjen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono mengaku dari penyelidikan tersebut, petugasnya sukses menangkap tiga pemilik akun Facebook yang memperdagangkan gading gajah.

“Hasil barang bukti yang kita sita berupa cangklong rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Semuanya sudah kita amankan dari operasi gabungan di Pati,” ungkap Sustyo, Selasa (30/4/2019).

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d. Ancaman penjaranya mentok lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sindikar ini diringkus oleh petugas gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat TNI/Polri serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng.

Aparat meringkus kawanan sindikat penjualan gading gajah tersebut di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Tindak kejahatan itu berhasil dibongkar petugas pada 28 April kemarin dengan mengamankan gading gajah yang telah diolah menjadi cangklong rokok serta ragam aksesoris gelang dan kalung.

Perdagangan gading gajah tersebut terlacak melalui transaksi online. Petugas gabungan kemudian mengintensifkan pemantauan di tiga akun facebook yang kedapatan memperdagangkan bagian tubuh mamalia tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menamai akun medsosnya dengan nama samaran Chanif Mangku Bumi, Onny Pati dan Wong Brahma. Namun, setelah ditelusuri mereka sangat intens menjual cangklong rokok yang terbuat dari gading gajah. “Pemesanan dilakukan via online ke seluruh Indonesia,” cetusnya.

“Kami terus meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui siber patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas jaringan lnya hingga ke akarnya. Ini untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi,” ujar Sustyo.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mensinyalir pemanfaatan gading gajah belakangan ini sangat signifikan seiring dengan tingkat kematian gajah akibat perburuan liar yang cukup tinggi. “Kami akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah berasal dari dalam atau luar negeri,” pungkasnya adri-she

You Might Also Like

Raih 8 Penghargaan di Tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut ke Level Global
Concept City Festival 2022 di Kota Lama Bukan Sekadar Acara Seremonial
Mahasiswa dan Dosen FEBI UIN Salatiga Ngaji Syariah di BPJH Kemenag
Persis Tumbangkan Madura United di Manahan
Oknum Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Pada Belasan Santriwati di Kabupaten Batang Dibekuk Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?