By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: KLB Surakarta Diperpanjang Hingga 21 Juni, Anak Dilarang Ngemal
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KLB Surakarta Diperpanjang Hingga 21 Juni, Anak Dilarang Ngemal

Last updated: 9 Juni 2020 18:21 18:21
Jatengdaily.com
Published: 9 Juni 2020 15:12
Share
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto:Instagram Humas Pemkot Solo
SHARE

SURAKARTA (Jatengdaily.com) – Status Kota Surakarta diperpanjang hingga 21 Juni 2020. Perpanjangan status tersebut untuk kali keempat sejak ditetapkan pada 13 Maret 2020.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. Perwali tersebut mengatur sejumlah aktivitas dan larangan selama penerapan KLB, salah satunya, larangan anak-anak untuk mengunjungi pusat perbelanjaan.

“Kami atur Perwali yang mengatur khusus larangan anak-anak mendatangi pusat perbelanjaan. Anak-anak usia sekolah akan lebih baik berada di rumah selama pandemi,” jelas Rudy di kantornya.

Wali kota menjelaskan, larangan tersebut akan disertai dengan penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/ Polri. Petugas akan menyisir setiap mal. Bila ditemukan anak-anak, akan diminta untuk kembali ke rumah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan anak.

“Karena kalau dari data, katanya imun anak tinggi itu ternyata salah. Bahkan, angka kasus Covid-19 anak-anak juga besar, meski di Solo tidak ada kasus anak usia sekolah,” terangnya, dikutip dari laman pemprov Jateng, Selasa (9/5/2020).

Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga akan meningkatkan pengawasan di bidang pendidikan. Rudy mengatakan, saat ini banyak anak-anak yang tidak serius mengikuti proses belajar dari rumah.

“Malah seperti libur mereka itu. Pagi dan malam main (ke luar rumah). Ini nggak boleh. Kita akan evaluasi. Orang tua saya minta membantu mengawasi mereka. Jadi guru di rumah masing-masing,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan, dengan adanya Perwali tersebut Pemkot memiliki dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Selama ini, Pemkot kesulitan menjatuhkan sanksi karena KLB hanya dilandasi surat edaran.

“Di Perwali mestinya juga diatur kalau ada yang melanggar ada sanksinya. Jadi kita bisa lebih tegas,” jelasnya.she

You Might Also Like

Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dipecat Dengan Tidak Hormat
Pelapor Politik Uang Diberi Hadiah Rp2,5 Juta
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh
Kakanwil Kemenag Musta’in Ahmad Silaturahim ke PW Muhammadiyah Jateng
Pasca Pilkada, Bupati Demak Eisti’anah Ajak Masyarakat Menghargai Hasil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?