Laka & Pelanggaran Ojol Meningkat, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Edukasi

0
arman achdiat

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi. Foto: humas polda Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Berbagai langkah dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus mengurangi kemungkinan jumlah korban kecelakaan lalu lintas seiring tren kenaikan kecelakaan  lalu lintas (laka) dan pelanggaran ojek online (ojol) di wilayah Jawa Tengah.

Kepada wartawan di Semarang, Selasa (4/8/2020) Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan jumlah pelanggaran ojol di Jateng naik 30 % dari 677 pelanggaran di tahun 2018 menjadi 696 pelanggaran di tahun 2019. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol naik 79 % dibanding periode 2018 ke 2019.

Kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol ini signifikan, juga tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60%, luka ringan naik 93% dan kerugian materiil naik 93%.

“Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Kombes Pol Arman Achdiat.

Perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini mengakui keberadaan ojol membudaya serta sulit dihindarkan. Meski begitu posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis. Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.

Dia mengungkapkan posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Padahal mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Dalam  bekerja pengendara  ojek online  menggunakan handphone melihat  aplikasi  untuk  mendapatkan  penumpang,  pesanan dan jalur perjalanan sehingga  mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi  dalam  posisi  berkendara  di  jalan  khususnya  jalan  raya.  Ini tergolong berbahaya, beresiko  terjadinya  kecelakaan,  apalagi  terkadang  pengendara  membawa  penumpang.

Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Dia menyebut pedoman 3 E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi. she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *