Gubernur Perintahkan Walikota & Bupati Keluarkan Peraturan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
SEMARANG (Jatengdaily.com) -Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memerintahkan bupati dan walikkota se Jateng untuk memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Penegakan hukum secara masif dilakukan mulai pekan ini, menyusul sosialisasi yang telah dilakukan pekan kemarin ke masyarakat. ”Ini diberlakukan untuk semua kabupaten dan kota di Jateng, tak terkecuali.
Gubernur pun telah mengeluarkan Peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum juga telah disusun.
Sedangkan Satpol PP menyiapkan rencana atau tindakan penegakan hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan.
Dikatakan Ganjar, pergub yang dibuat sifatnya sebagai panduan umum. Nantinya masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksi. “Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha atau denda dan lainnya,” ujar dia.
Dia pun memebri contoh, saksi di sejumlah daerah yang telah diterapkan, di Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan. Lalu Kota Semarang yang menerapkan sanksi menyapu jalan dan lainnya.
Oleh karena itu, Gubernur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya pergub, Ganjar meminta kepada bupati dan wali kota di masing-masing daerah untuk membuat peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali). Untuk koordinator penegakan aturan, berada di satpol PP masing-masing daerah. she