Masih Validasi Data, BLT Pegawai Rp 600 Ribu Ditunda

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: Dok Kemnaker
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Karena masih dalam proses validasi data penerima bantuan, maka penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa subsidi Rp 600 ribu bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, diundur atau ditunda, namun diharapkan secepatnya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, proses pencocokan atau pengujian data penerima, memakan waktu empat hari. Oleh karenanya, diharapkan masyarakat yakni pekerja yang terdaftar menerima, untuk bersabar.
”Membutuhkan waktu dan sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kami masih harus memastikan kesesuaian data tersebut yang memakan waktu paling lama 4 hari. Adapun saat ini sudah 2,5 juta data pekerja diserahkan ke Kemnaker,” kata Ida dalam video virtual (24/8/2020).
Dia pun tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini. “Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini karena ini butuh waktu,” tambahnya.
Menurut Menaker Ida, dalam laman resmi Kemnaker, untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta rekening pekerja. Dari 2,5 juta data rekening ini, Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.
“Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini,” kata Menaker Ida.
Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Menaker Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.
“Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, ” katanya.
Menaker Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini.
Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.
Dia menambahkan masih banyak yang harus didata dalam mendapatkan bantuan ini. Pasalnya ada kategori yang ditambahkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberi bantuan kepada pegawai swasta, sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.
Namun, syaratnya, adalah ditujukan bagi mereka karyawan swasta atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulannya. Syarat lainnya, adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mereka yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja/Buruh penerima upah.
Syarat lainnya adalah memiliki rekening bank yang aktif, juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja.
Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bantuan diberikan dengan alasan, karena pegawai swasta dengan penghasilan di bawah 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi Covid-19. she