By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan John Kei Sampai 19 Oktober 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan John Kei Sampai 19 Oktober 2020

Last updated: 21 September 2020 07:24 07:24
Jatengdaily.com
Published: 21 September 2020 07:22
Share
John Kei. Foto: Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. John Kei merupakan tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum John Kei, Steven Lee mengatakan, kepastian itu disampaikan oleh kepolisian melalui surat yang diterima kuasa hukum pada Minggu (20/9/2020) pukul 01.30 WIB, seperti dilansir redaksi dari laman resmi Polri.

“Benar diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2020. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei,” ujar Steven Lee.

Ia mengungkapkan, penahanan John Kei berakhir pada Sabtu (19/09/2020). Namun, hingga Minggu dini hari tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian dari polisi.

Seperti diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada Minggu (21/06/2020) lalu.

Polisi menangkap John Kei beserta koleganya itu setelah melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.

Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Ada pula satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati. she

You Might Also Like

Video Klip Single Sapu Jagat Band Radja di Bulan Ramadan
Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005
Unissula, Dikdasmen dan RSI Sultan Agung Terjunkan Relawan Bantu Korban Semeru
Smartfren Rilis Paket Terbaru, Kuota Melimpah hingga Puas Bikin Konten
Tidak Ada Larangan Olahraga bagi Ibu Hamil, Tapi Ini Syaratnya
TAGGED:masa penahanan john key diperpanjang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?