By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tujuh ASN Diduga Langgar Netralitas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tujuh ASN Diduga Langgar Netralitas

Last updated: 15 Oktober 2020 18:55 18:55
Jatengdaily.com
Published: 15 Oktober 2020 18:55
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, melakukan pengawasan tahapan kampanye dan juga pengawasan terhadap pihak pihak lain sesuai aturan perundangan dalam pilkada Kota Semarang 2020.

Hasil pengawasan dari tanggal 26 September-12 Oktober 2020, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dugaan pelanggaran yang terjadi, karena ada 6 (enam) ASN di Kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi) di tingkat Kecamatan tertentu. 6 ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos), ” ujar Naya Amin Zaini selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang.

Lebih lanjut Naya menjelaskan 6 orang ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos). Sedangkan untuk 1 (satu) ASN berasal dari Dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik kemudian kami sudah meminta keterangan kepada masing masing para ASN tersebut.

“Bawaslu seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas – dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN,” ujarnya

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

“Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya

Lebih lanjut, Naya mengatakan untuk penjatuhan sanksi adalah wewenang dari KASN.

“Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden,” tandasnya. adri-yds

You Might Also Like

5 Desa Lereng Gunung Merapi Boyolali Mulai Krisis Air Bersih
Tanah Longsor di Bogor, Warga Terdampak akan Direlokasi
Unissula Beri Gelar Profesor Kehormatan kepada Rozihan
Pemkot Semarang Luncurkan Program STROBERI, Uji Coba Implementasi Makan Siang Bergizi
Ucapkan Hari Pers Nasional 2021, Jovie Amore Merasa Dibesarkan Media
TAGGED:asn langgar netralitasbawaslu kota semarangpilkada serentak 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?