By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Last updated: 8 Maret 2021 19:42 19:42
Jatengdaily.com
Published: 8 Maret 2021 19:42
Share
Kasus curanmor dengan pelaku bersenjata airsoft gun berhasil diungkap Tim Polrestabes Semarang. Foto: dok.humas polda jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman minimarket di Jalan Kedungmundu Raya Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pelaku diketahui membawa senjata airsoftgun saat beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardani, dalam konferensi pers Senin (8/3/2021) mengatakan aksi pencurian dilakukan 28 Februari lalu pukul 06.00 WIB. Pelaku sempat terekam CCTV, berjumlah dua orang berhasil menggasak sepeda motor Scoopy dengan merusak kunci motor.

Modus pelaku, satu pelaku sebagai eksekutor dan satu lainnya mengawasi. Pemilik sepeda motor yang sekaligus karyawan minimarket sempat memergoki pelaku yang mencuri motornya.

“Korban saat itu keluar dari minimarket dan melawan pelaku yang membawa motornya, namun pelaku berinisial MK (38) menodongan senjata airsoft gun dan sempat melakukan penembakan ke arah korban,” imbuh AKBP Indra Mardani.

Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual hasil curiannya di daerah Kabupaten Rembang kepada penadah berinisial HPN (35). Pelaku curanmor MK (38) berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sedangkan HPN (35) sebagai penadah ditangkap di daerah Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, sedangan satu pelaku curanmor masih dalam pengejaran.

Pelaku Curanmor MK (38) diketahui residivis kasus yang sama di Demak dan Kendal. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP. yds

You Might Also Like

Vokalite, Lampu Hemat Energi Buatan SV Undip Terangi Desa Rembes
Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Pelaku Teman Kerja Korban
Penjelasan PSSI Terkait Siaran Diacak Pada Piala Menpora 2021
Hadiri 25 Tahun PKB di Solo, Presiden Minta Seluruh Pihak Mempersiapkan Pemilu dengan Baik
Ketika Polantas Menyapa Pelajar, Tertib Berlalulintas Dimulai Sejak Usia Dini
TAGGED:airsoft guncuranmor semarangPolda JatengPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?