By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemuda Edarkan Uang Palsu dengan Modus COD di Blora
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemuda Edarkan Uang Palsu dengan Modus COD di Blora

Jatengdaily.com
Published: 16 Maret 2021 16:38
Share
Polres Blora mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus jual beli sistem COD di Blora. Foto: dok.polda jateng
SHARE

BLORA (Jatengdaily.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, AS, (18), seorang pemuda warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diduga mengedarkan mata uang palsu, Kamis, (11/02/2021) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, serta Kanit Reskrim Ipda Suhari saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (16/03/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban, Agus Amin Lungkar Sungkowo, (16) seorang pelajar asal desa Sukorejo kecamatan Tunjungan Blora pada hari Kamis, (11/02/2021) lalu.

Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu dengan membeli handphone dari korban melalui pembayaran dilakukan COD (Cash On Delivery).

Kronologis kejadian, Rabu, (10/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib korban dihubungi oleh tersangka melalui Nomor Whatsapp menanyakan tentang handphone milik korban yang dijual dan di posting di grup media sosial facebook.

Terjadi tawar menawar harga dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp. 1.350.000, namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di Jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro turut Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 21.50 Wib.

Keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar hand phone ternyata uang palsu.

Pelapor mencoba untuk menghubungi nomor hand phone pelaku, namun nomornya sudah diblokir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Blora.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS. Barang buktu uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, satu unit seped motor Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY, berikut STNK, dua lembar amplop warna coklat bungkus paket JNE yang telah di sobek, serta sebuah handphone merek Samsung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Bripka Arip Nirwanto, S.H. yds

You Might Also Like

Yayasan Jantung Indonesia  Kota Semarang Siap Menangkan FORDA Jateng 2025 di Surakarta
Demi Tetap Bisa Rekaman, Astrid Bawa Peralatan Rekaman ke Rumah
Psikologi Undip Masuk Posisi 10 Besar Edu Rank University Rangkings By Subject 2023
Seseduh Resto, Tempat Ngeteh Berbagai Varian Unik di Semarang
TNI Dalami Penyebab Jatuhnya Pesawat Super Tucano di Pasuruan
TAGGED:peredaran uang palsuPolda JatengPolres blora
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?