By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PPDB Sistem Zonasi, Jangan Palsukan SKD
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PPDB Sistem Zonasi, Jangan Palsukan SKD

Last updated: 29 Mei 2019 05:14 05:14
Jatengdaily.com
Published: 29 Mei 2019 05:13
Share
Jumeri, Foto: Humas Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2010 tingkat SMA, tahun ini gunakan sistem zonasi. Calon siswa dan orangtuanya, diminta mencermati sistem zonasi itu dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara memalsukan data Surat Keterangan Domisili (SKD).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri, Selasa (28/5/2019). Menurutnya, orang tua tidak perlu khawatir dan menempuh berbagai cara agar anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju.

Jika memalsukan, maka bisa diproses melalui jalur hukum. Sebab, pemalsuan data dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Jika ternyata ditemukan ada data siswa yang dipalsukan, siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

“Jadi, lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama,” tambahnya.

Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, namun Jumeri berharap masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan. Sebab sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah,” bebernya.

Ditambahkan, dengan penerapan sistem itu, nilai UN tidak berlaku lagi untuk pendaftaran. Karena yang menentukan siswa diterima atau tidak adalah dari zonasi yang ada.

“Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90 persen. Sisanya, sebanyak lima persen digunakan untuk jalur prestasi, dan lima persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua,” terang Jumeri.

Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website tersebut, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.

“Kalau memang masih kebingungan, silakan mengunjungi sekolah-sekolah terdekat untuk mendapatkan informasi. Proses pendaftaran PPDB akan dilakukan secara online dan dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.“Sementara pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 15 Juli 2019,” tukasnya. she

You Might Also Like

PT Semen Gresik Raih Penghargaan Rintek 2025 Berkat Inovasi Cross Bar
Satpol PP Razia Tempat Kos, Pasangan ABG Diamankan
Masyarakat Diminta Patuhi Larangan Mudik
Gigi Ngidam Villa Rp 200 Miliar di Bali
Jelang Mudik, Gubernur Jateng Bersama Kapolri Cek Kesiapan Pos Terpadu dan Layanan Valet Ride
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?