By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kota Semarang Siap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kota Semarang Siap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Last updated: 22 November 2021 15:06 15:06
Jatengdaily.com
Published: 22 November 2021 15:06
Share
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menindaklanjuti aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengaku siap menerapkan aturan tersebut.

Ia mengaku, hingga saat ini belum menerima arahan secara resmi atau petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

“Saya baru denger dari media, apa yang menjadi keputusan dari Pemerintah Pusat. Juknisnya belum kami terima, antara lain adalah selama Nataru Pemerintah Pusat akan menerapkan level 3. Pada prinsipnya kami yang didaerah selalu siap semua keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Kami nanti akan sesuaikan,” jelas Hendi sapaan akrabnya.

Aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dirasa Hendi aturan tersebut akan masih sama seperti aturan di PPKM level 3 sebelumya.

“Seperti jam masuk para pegawai, jam operasional tempat usaha, hiburan ataupun kegiatan ekonomi lainnya yang akan menyesuaikan aturan pada PPKM level 3,” katanya.

Penerapan PPKM Level 3, dinilai Hendi pastinya akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Meskipun kasus Covid 19 di Kota Semarang sudah mulai melandai, saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan, termasuk para pengelola tempat penguasa juga harus taat aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, ” ajaknya. she

You Might Also Like

Delapan Saksi Diperiksa di Polda Metro dan Bareskrim Hari Ini Dalam Kasus SYL
Pahlawan Masa Kini Adalah Anak Bangsa yang Berinovasi
Telkom dan ITDC Siap Dukung Digitalisasi Mandalika jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
Rapat Paripurna Bahas Raperda Balai Benih, Tatib Dewan, dan Pembukaan Tahun Sidang 2022/2023
Jateng Segera Siapkan Pembelajaran Tatap Muka
TAGGED:Kota SemarangnataruPPKM level 3
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?