SALATIGA (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Salatiga tetap akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022). Kebijakan ini dilakukan meskipun Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru)
Pembatasan di antaranya dengan tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kita tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ungkapnya.
Pemkot Salatiga akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. “Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022. “Covid-19 dengan varian baru perlu diwaspadai, jangan lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkas Yuliyanto. adri-yds
0



