By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Akun Youtube Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Disita Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Akun Youtube Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Disita Polisi

Last updated: 11 Maret 2022 09:24 09:24
Jatengdaily.com
Published: 11 Maret 2022 09:24
Share
Doni Salmanan. Foto: Instagram Doni Salmanan
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satu lagi pelaku kasus judi online (selain Indra Kenz), lewat aplikasi trading yakni Doni Salmanan kini menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan yang merupakan Crazy Rich asal Bandung ini resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Humas Polri, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, Polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

“Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” jelas Ahmad Ramadhan.

Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Crazy Rich Bandung itu.

“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Ahmad Ramadhan.

“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. she

You Might Also Like

Tiga Kepala Daerah Bahas Tol Semarang-Demak dan Jajaki Kerja Sama Pariwisata
Karnaval Kemerdekaan RI Demak Suarakan Cinta Budaya dan Lingkungan
PPDP Tidak Datangi Rumah Warga, Bawaslu Nilai Hasil Coklit Kurang Maksimal
Jaring Bibit Unggul di Bulutangkis, Djarum Foundation Bangun Polytron Stadium di Undip
Suami Tewas, Istri Luka Parah Tertabrak Tronton
TAGGED:Crazy Rich BandungDoni SalmananJudi onlinetrading
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?