By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Selain Berbahaya, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selain Berbahaya, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Last updated: 9 April 2022 11:28 11:28
Jatengdaily.com
Published: 9 April 2022 11:28
Share
Petugas saat menghimbau warga agar tidak beraktivitas di jalur rel KA. Foto: Daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Salah satu tradisi saat bulan puasa adalah ngabuburit. Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Oleh karena itu beberapa tempat seringkali ramai, terutama di beberapa titik jalur Kereta Api (KA).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, tidak dipungkiri, jika banyak anak-anak, remaja dan masyarakat menghabiskan waktu menjelang azan magrib dan setelah shalat subuh untuk berkumpul, mengobrol, bermain dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelasnya, dalam siaran persnya, Sabtu (9/4/2022).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris.

Masih menjadi titik rawan penyebab kecelakaan adalah perlintasan sebidang, yang jumlahnya masih tergolong tinggi di wilayah Daop 4 Semarang. Dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar.

Hal ini perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama. Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya, serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Atau bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni flyover / underpass. Bila kedua cara tersebut bisa dilakukan, tentu akan sangat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA.

Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA tercatat ada sebanyak 65 kejadian yang tertemper kereta api. Sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat. she

You Might Also Like

Transaksi Narkoba di Lapas Semarang Digagalkan, Pelaku Sembunyikan di Dubur
Menang 1-0 dari Myanmar, Erick Thohir: Alhamdulillah Tiga Poin di Laga Perdana Piala AFF 2024
Terus Perluas dan Perkuat Layanan, TelkoMedika Resmikan Klinik dan Apotek di Wilayah Yogyakarta
Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Terbongkar di Tanjung Emas Semarang
Harry De Fretes Jualan Serabi dan Musik Jadul di Memoland Spot
TAGGED:Kena dendaNgabuburit di Jalur Kereta Api
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?